07/07/2026
Issues Safe Space

5 Catatan Empat Tahun UU TPKS: ‘Delayed Justice’ hingga Tersendatnya Pemulihan Korban

Penyintas kekerasan seksual masih harus menghadapi sistem yang belum sepenuhnya berpihak pada mereka, meski UU TPKS sudah berumur empat tahun.

  • May 28, 2026
  • 6 min read
  • 859 Views
5 Catatan Empat Tahun UU TPKS: ‘Delayed Justice’ hingga Tersendatnya Pemulihan Korban

Pasca disahkan pada 2022 lalu, implementasi Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memasuki tahun keempat. Dalam catatan Forum Pengada Layanan (FPL), kehadiran UU TPKS menjadi tonggak penting penanggulangan kekerasan seksual secara menyeluruh dengan perspektif korban. Untuk pertama kalinya dalam sejarah, sistem hukum Indonesia tidak hanya mengatur jenis tindak pidana kekerasan seksual, tetapi juga menghadirkan hukum acara khusus yang berfokus pada korban. Posisi UU TPKS pun dinilai penting dalam upaya menegakkan keadilan bagi penyintas kekerasan seksual.

Namun, perjalanan implementasinya tampak masih jauh dari ideal. Laporan FPL mencatat sejumlah tantangan serius dalam penerapan UU TPKS di lapangan, mulai dari proses hukum yang lambat hingga pemulihan korban yang belum maksimal. Dalam diskusi “Empat Tahun UU TPKS: Menapaki Perjalanan Panjang dan Mengawal Perlindungan Korban Kekerasan Seksual” (21/5), anggota Forum Pengada Layanan Anna Abdillah memaparkan lima persoalan utama yang masih terus berulang dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Baca juga: Tiga Tahun UU TPKS: 4 Pekerjaan Rumah yang Belum Lunas

Delayed Justice

Salah satu hambatan yang paling sering ditemui selama pendampingan korban adalah proses hukum yang berjalan lambat hingga memicu delayed justice. Situasi ini bahkan sudah terasa sejak tahap pelaporan. Dalam sejumlah kasus, penanganan cenderung bergerak lebih cepat ketika perkara telah viral di media sosial.

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan infrastruktur layanan yang belum merata di berbagai daerah. Berdasarkan pengalaman FPL mendampingi korban, kendala makin terasa ketika korban tinggal jauh dari pusat kota. Layanan terpadu sulit dijangkau dan penanganan kasus kerap berhenti pada tahap pendataan tanpa tindak lanjut yang jelas.

Kondisi delayed justice turut dipengaruhi kemitraan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dengan lembaga pendamping yang belum berjalan optimal. Sejumlah anggota FPL, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH), belum ditempatkan sebagai mitra strategis oleh UPTD PPA. Akibatnya, penanganan kasus masih banyak berfokus pada perkara yang viral, sementara penanganan komprehensif belum merata, terutama di Wilayah III (Jawa Tengah) dan Wilayah IV (Jawa Timur).

Perspektif Aparat 

Selain lambatnya proses hukum, perspektif aparat penegak hukum terhadap korban juga masih menjadi persoalan besar pada tahun keempat implementasi UU TPKS. Dalam sejumlah kasus yang didampingi FPL, korban masih menghadapi intimidasi, tekanan, bahkan reviktimisasi, baik dari pelaku maupun aparat penegak hukum.

Pada kasus lain, FPL juga menemukan aparat penegak hukum yang masih berupaya “mendamaikan” pelaku dan korban. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan semangat UU TPKS yang menempatkan perspektif korban sebagai dasar utama penanganan kekerasan seksual.

Tidak hanya itu, sejumlah penyidik juga dinilai masih memiliki pemahaman terbatas terkait UU TPKS. Banyak kasus kekerasan seksual akhirnya diselesaikan tanpa menggunakan UU TPKS sebagai dasar hukum. Pengabaian alat bukti yang diatur dalam UU TPKS pun masih kerap terjadi, termasuk belum diterimanya informasi elektronik, rekam medis psikologis, maupun keterangan korban sebagai alat bukti yang sah. Kesenjangan pemahaman tersebut membuat proses penanganan perkara berjalan semakin lambat.

Merespons situasi tersebut, Kombes Pol. AKBP Sinta, S.I.K, Kasubdit I Dittipid PPA dan PPO (Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang) Bareskrim Polri, menyebut kepolisian tengah berupaya memperkuat kapasitas Dittipid PPA dan PPO. Saat ini sudah terdapat Direktorat Reserse (Ditres) PPA dan PPO di 11 Polda serta Satuan Khusus PPA dan PPO di 22 Polres.

Meski demikian, Kombes Pol. AKBP Sinta juga mengakui kepolisian masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia. Karena itu, sosialisasi kepada para penyidik terus dilakukan, khususnya terkait pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual.

Baca juga: UU TPKS dan Kekerasan yang Dianggap Risiko Politik

Keterbatasan Anggaran Kesehatan

Hambatan lain dalam implementasi UU TPKS terlihat dari keterbatasan anggaran kesehatan bagi korban. Berdasarkan temuan FPL, korban masih harus mengeluarkan biaya pemeriksaan medis, padahal pemeriksaan kesehatan, terutama visum, menjadi alat bukti krusial dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual. Situasi ini ikut memengaruhi penanganan kasus secara holistik.

FPL mencatat kondisi tersebut tidak terlepas dari kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada alokasi dana alokasi khusus (DAK) untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Dampaknya, kuota layanan penanganan kasus, termasuk visum dan konseling psikologis, menjadi terbatas.

Pemulihan Korban yang Belum Optimal

Semangat UU TPKS yang berfokus pada pemulihan korban juga dinilai belum terlaksana secara optimal. Catatan FPL menunjukkan stigma sosial terhadap korban masih kuat dan kerap menyulitkan proses penanganan kasus. Situasi tersebut diperburuk minimnya pekerja sosial yang mendampingi korban selama proses persidangan. Dalam sejumlah kasus yang ditemui FPL, pekerja sosial biasanya hanya mendampingi korban sampai tahap penyidikan.

Di sisi lain, belum tersedianya shelter yang terstandar juga menjadi persoalan serius dalam proses pemulihan korban. Ketika korban membutuhkan rumah aman, mereka sering kali berakhir di rumah singgah milik dinas sosial. Kondisi tersebut berdampak besar terhadap proses pemulihan dan stabilitas mental korban.

Masalah lain muncul dari keterbatasan psikolog bagi korban anak. Situasi ini membuat penanganan trauma belum berjalan optimal dan meningkatkan risiko retraumatisasi selama proses persidangan. Dalam kondisi tertentu, korban bahkan dapat mengalami tekanan psikologis berat hingga kehilangan kontrol atas kondisi fisiknya.

Ketidaksempurnaan proses pemulihan korban juga terlihat dalam pengawalan hak restitusi yang belum serius. Hak restitusi korban kekerasan seksual merupakan hak atas pembayaran ganti kerugian, termasuk pemulihan, yang wajib dibebankan kepada pelaku.

Dalam sejumlah kasus, FPL menemukan keterlambatan informasi di kejaksaan membuat pengajuan restitusi tidak dapat dilakukan tepat waktu. Akibatnya, korban kesulitan menyiapkan bukti dan menyusun permohonan restitusi.

Tidak hanya itu, di sejumlah wilayah, hakim masih kerap tidak mengabulkan restitusi bagi korban. Situasi tersebut ditengarai berkaitan dengan belum adanya mekanisme eksekusi restitusi yang efektif oleh hakim maupun jaksa. Persoalan makin rumit ketika tidak ada mekanisme sita harta sejak awal, pelaku tidak memiliki aset atas namanya sendiri, atau pelaku menolak membayar dan memilih hukuman kurungan penjara. Dalam beberapa kasus lain, restitusi juga tidak terealisasi karena korban harus mengajukan gugatan perdata terpisah yang memakan waktu, biaya, dan energi tambahan.

Baca juga: Jadi Ujung Tombak Penerapan UU TPKS, Apa Kabar Layanan Perlindungan Korban Pemerintah?

Penanganan KBGO

Selain persoalan pemulihan korban, penanganan kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) atau kekerasan berbasis gender online (KBGO) juga masih menghadapi sejumlah hambatan. Salah satu penyebabnya adalah lemahnya infrastruktur dan sarana pendukung di tingkat kepolisian. Akibatnya, penanganan kasus kerap harus dilakukan di tingkat provinsi.

Kondisi tersebut membuat korban harus menempuh jarak lebih jauh, terutama ketika kasus terjadi di wilayah desa. Beban pembiayaan pun meningkat dan sejumlah kasus akhirnya mengalami delayed justice. Situasi ini memperlihatkan implementasi UU TPKS masih membutuhkan penguatan serius, tidak hanya dari sisi regulasi, tetapi juga kesiapan sistem pendukung di lapangan agar perlindungan korban benar-benar dapat berjalan secara menyeluruh.

About Author

Syifa Maulida

Syifa adalah lulusan Psikologi dan Kajian Gender UI yang punya ketertarikan pada isu gender dan kesehatan mental. Suka ngopi terutama iced coffee latte (tanpa gula).