Janji Setengah Hati: Tak Ada ‘Sweeping’ Saat Puasa, tapi Jam Operasional Tempat Makan Dibatasi
Hari pertama puasa jatuh pada (19/2). Bulan Ramadan kembali menghadirkan perubahan suasana di ruang publik, terutama terkait aktivitas makan dan minum. Sebagai warga yang tidak berpuasa, momen ini kerap memunculkan situasi canggung, misalnya ketika tanpa sadar minum atau makan di tempat umum sebelum waktu berbuka.
Sensitivitas semacam ini bukan hal baru. Setiap Ramadan, isu sweeping rumah makan hampir selalu muncul dan memicu diskusi di media sosial, biasanya berkisar pada perdebatan tentang toleransi dan saling menghormati.
Tahun ini, sejumlah organisasi keagamaan dan institusi pemerintah menegaskan sweeping tidak perlu terjadi. Penutupan paksa rumah makan oleh elemen masyarakat dinyatakan tidak dibenarkan. Pernyataan tersebut terdengar menenangkan, meski kebijakan di tingkat daerah menunjukkan dinamika yang berbeda.
Baca juga: Katun Bolong sampai Gamis Rompi Lepas: Kenapa Kita FOMO Tren Baju Lebaran
Larangan Penyisiran
Gubernur Jakarta Pramono Anung bilang, Pemprov sudah menyiapkan berbagai langkah untuk membuat suasana Idulfitri berjalan tertib. Menjawab pertanyaan tentang potensi sweeping oleh organisasi kemasyarakatan (ormas), ia memastikan hal itu tak akan terjadi.
“Saya sebagai gubernur bertanggung jawab untuk itu dan saya tidak mengizinkan untuk ada sweeping,” ungkapnya, (14/2), dilansir dari Detik.com.
Selain Pramono, Wakil Menteri Agama Muhammad Syafii juga bilang, tidak melakukan sweeping adalah bentuk penghormatan kepada warga yang tidak berpuasa. Ia memastikan fasilitas seperti tempat makan akan tetap beroperasi untuk orang yang tidak berpuasa.
“Kita yang berpuasa ini harus menyadari juga, ternyata kan enggak semua orang berpuasa. Sehingga, masih memungkinkan ada fasilitas-fasilitas yang masih terus bisa dinikmati oleh orang yang tidak puasa,” katanya usai sidang isbat Ramadan 2026 di Hotel Borobudur, (17/2/), dilansir dari Kompas.com.
Ia kemudian menyatakan kepada masyarakat yang tidak berpuasa untuk tetap menghargai yang sedang berpuasa. “Tapi bagi yang tidak berpuasa, ya memang kita enggak puasa, tapi hormati dong orang yang puasa. Harmoni ini akan melahirkan situasi yang cukup baik di tengah masyarakat kita,” lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengingatkan tidak perlu ada penyisiran. Menurutnya, pemerintah telah menjamin situasi kondusif saat Ramadan. Pemerintah, harapnya, bisa mengatur situasi sehingga umat Islam bisa melaksanakan ibadah dengan baik dan lancar.
“Karena berkat usaha pemerintah bersama para pemeluk agama yang ada, sudah ada kesamaan sikap untuk saling hormat-menghormati,” ujar Anwar.
Baca juga: Nekat Mudik Meski Duit Sedikit: Riset Bongkar Alasan Perantau
Modifikasi
Masalahnya, ini bukan cuma tentang sweeping oleh elemen masyarakat. Alat negara juga punya potensi menutup tempat makan saat puasa. Pemerintah Kabupaten Tangerang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang pembatasan jam operasional. Isinya membatasi waktu buka restoran, kafe, hingga warung makan selama bulan suci Ramadan.
“Untuk restoran atau rumah makan, kita tentukan mulai pukul 16.00 WIB boleh buka hingga 04.00 WIB dini hari. Di luar jam itu jangan buka,” ungkap Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, (18/2), dilansir Kumparan. “Hanya sementara saja, nanti akan dipantau aktivitas jam operasionalnya dan kalau melanggar kita kasih teguran,” tambahnya.
Bergeser sedikit, Pemerintah Tangerang Kota mengeluarkan Surat Edaran 4110 Tahun 2026 yang mengatur soal syarat pembukaan rumah makan. Salah satu poinnya, pemilik rumah makan, cafe, dan sejenisnya dapat membuka usaha dengan menggunakan tirai tertutup sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Sementara, tempat makan dan cafe yang biasanya diisi penampilan disjokey dan live music tidak diperbolehkan selama Ramadan. Tak hanya tempat makan, dalam rangka “menjaga kekhusyukan dan kondusivitas, karaoke, sauna, dan rumah pijat ditutup dalam jangka waktu tertentu”.
“Penutupan sementara sudah dimulai dari dua hari sebelum Bulan Suci Ramadan sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idul fitri.” kata Wali Kota Tangerang H. Sachrudin, (19/2), dilansir dari tangerangkota.go.id.
Melihat kontradiksi ini, saya jadi bingung sendiri. Apakah penutupan tempat makan benar-benar membantu ibadah puasa? Bukannya sok tahu, tapi Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali bilang, hakikat puasa adalah menahan diri. Lantas, kenapa yang diatur rumah makan dan tempat hiburan, bukan nafsu pribadi?
Baca juga: Jangan Tanya Kapan Nikah dan Punya Anak Saat Lebaran, ini Alasannya
Tidak Membantu
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, saya ngobrol dengan beberapa teman yang berpuasa. Wirausaha Alfaridzi Putra atau biasa dipanggil Izi, 25, kerap melihat teman-temannya yang tidak berpuasa kesulitan mencari tempat makan yang buka. “Kasihan, yang ibadah siapa, yang kesusahan siapa,” katanya melalui aplikasi perpesanan pada (20/2).
Menurutnya, alih-alih membantu ibadah puasa, peraturan semacam ini justru berlebihan. Ia tak masalah jika dunia berjalan seperti biasa saat bulan Ramadhan, tanpa ada perlakuan spesial. Satu-satunya yang harus diatur, Izi berkata, adalah nafsu dan bukan malah menyulitkan warga yang tidak berpuasa.
“Lebay parah sih, ditutup pake tirai saja udah lebay, apalagi ditutup usahanya buat sementara. Bisa-bisa malah matiin rezeki orang,” ujarnya.
Sementara, pekerja lepas Daffa Almaas, 23, berpendapat, kebijakan semacam ini terkesan tidak mempertimbangkan adanya warga yang tidak berpuasa. Esensi puasa, ujarnya, adalah menahan godaan. Maka sebenarnya, jika tempat makan dan hiburan dilihat sebagai godaan, hal itu tidak perlu dihilangkan.
“Puasa, ibadah yang personal, bukan gara-gara makan atau minum doang orang bisa batal. Entah mau karaoke atau cafe ditutup gitu, kalau gue marah-marah, ngegosip, atau spreading hatred itu juga bisa batal. Kenapa juga dunia harus berubah demi kita kalau Ramadan?” tukasnya.
Selaras, Jurnalis Syifa Maulida, 26, berkomentar, pemerintah daerah tidak perlu mengatur tempat makan ketika bulan Ramadhan. Harusnya negara membuat program yang lebih mendasar, seperti menempatkan lebih banyak zakat fitrah.
Pemerintah bisa bekerja-sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk membuat sistem yang lebih mudah, sehingga umat tidak perlu memberikannya di masjid. “Jadi sesuatu yang seharusnya sistemik, bukan yang simbolik doang. Itu sebenarnya banyak banget kalau mau di-break-down.”




















