12/07/2026
Issues Politics & Society Safe Space

Intimidasi Suma UI, Payung Hukum bagi Pers Mahasiswa Makin Mendesak

Telepon teror, doxxing, hingga penguntitan menyasar awak Suma UI usai mengunggah konten Bulan Kebanggaan. Kasus ini menunjukkan kerentanan pers mahasiswa di tengah minimnya perlindungan hukum.

  • June 18, 2026
  • 8 min read
  • 965 Views
Intimidasi Suma UI, Payung Hukum bagi Pers Mahasiswa Makin Mendesak

*Peringatan Pemicu: Artikel ini melampirkan kronologi intimidasi Suma UI yang mungkin memicu perasaan tidak nyaman.

Bayang-bayang intimidasi kembali menghantui lembaga pers mahasiswa. Serangkaian tindakan penyebaran data pribadi (doxxing), teror panggilan dan pesan ancaman, pelecehan verbal, ujaran kebencian, hingga penguntitan menyasar jurnalis Pers Suara Mahasiswa UI (Suma UI) setelah mereka mengunggah konten terkait intimidasi terhadap kelompok kwir dalam Bulan Kebanggaan.

Dalam unggahannya, Suma UI menyoroti kasus persekusi pasangan gay di Politeknik Negeri Jakarta (PNJ). Mereka menilai tindakan tersebut bertentangan dengan sila kedua Pancasila, yakni kemanusiaan yang adil dan beradab.

“Kami melihat masih marak terjadi persekusi terhadap teman-teman LGBTQ+, khususnya di lingkup kampus. Terlebih dengan munculnya kasus PNJ, sanksi yang diberikan dirasa sangat diskriminatif dan tidak sebanding apabila disandingkan dengan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual di FH UI,” terang Pemimpin Umum Suma UI (PU) dan Pemimpin Redaksi (Pemred) Suma UI (penyebutan atribusi awak SUMA UI sudah dengan persetujuan narasumber), lewat pesan singkat kepada Magdalene (17/6).

Selain itu, Suma UI menilai beredarnya poster “#GayMati!” di lingkungan kampus PNJ tidak mencerminkan perilaku yang menjunjung kemanusiaan terhadap individu dengan ragam gender dan seksualitas.

“Karena itu, Suma UI sebagai pers mahasiswa yang konsisten menyuarakan hak-hak kelompok rentan, mengambil momentum Bulan Kebanggaan ini untuk mengedukasi serta mengadvokasi publik.”

Baca juga: Yang Keliru dan Perlu Diluruskan dari Kasus Persekusi Mahasiswa PNJ

Dibayang-bayangi Intimidasi

Menurut kronologi dari rilis pers Suma UI, sejak dipublikasikan pada (10/6), konten tersebut memantik respons yang masif di media sosial. Kemudian gelombang respons tersebut berkembang menjadi “serangan yang menyasar keselamatan dan kehidupan pribadi”.

Dari keterangan PU dan Pemred SUMA UI, serangan tersebut meliputi doxxing, teror panggilan dan pesan ancaman, pelecehan verbal, dan ujaran kebencian. 

Tak berhenti di ruang digital, intimidasi juga terjadi secara langsung. Salah satu jurnalis Suma UI dilaporkan diikuti oleh orang tidak dikenal hingga ke rumahnya setelah meliput aksi #MenujuIndonesiaBangkrut pada (12/6).

“Setelah melakukan peliputan aksi #MenujuIndonesiaBangkrut pada (12/6) lalu, rumah yang bersangkutan didatangi oleh orang tidak dikenal yang berdiri di sekitar kediamannya pukul 22.00 WIB,” tulis Suma UI dalam rilis persnya.

Demi melindungi korban, Magdalene tidak menyebutkan identitas jurnalis yang mengalami penguntitan tersebut.

PU mengaku intimidasi itu berdampak pada kondisi psikologis anggota Suma UI. Sebagian mengalami kecemasan yang terbawa hingga tidur, sementara yang lain memilih menjauh dari media sosial karena khawatir menjadi sasaran serangan berikutnya.

“Menurut penuturan salah satu anggota Suma, ada yang terbawa sampai mimpi. Lalu ada juga anggota Suma yang tidak berani buka akun media sosial sama sekali. Upaya penguntitan juga membuat ruang hidup jurnalis Suma UI dan keluarganya makin sempit.”

Masih merujuk pada rilis pers Suma UI, pada (13/6) pihak Kantor Organisasi Kemahasiswaan (KOK) UI menghubungi salah satu pengurus Suma UI dan meminta unggahan tersebut diturunkan. Menurut Suma UI, permintaan itu disampaikan berdasarkan arahan pimpinan universitas yang menerima berbagai protes terkait unggahan tersebut.

Dua hari kemudian, pada (15/6), PU dan Pemred Suma UI diminta menghadiri pertemuan dengan pihak kampus yang melibatkan KOK UI, Direktorat Manajemen Risiko, Transformasi Budaya, dan Tata Kelola, Direktorat Humas, serta sejumlah pihak lainnya. Dalam pertemuan tersebut, pihak kampus menyampaikan penurunan unggahan diperlukan atas pertimbangan keamanan dan reputasi institusi.

Menukil BBC Indonesia, PU menyatakan kecewa terhadap tindakan UI yang dinilai lebih mengutamakan reputasi institusi dibanding mitigasi keselamatan jurnalis Suma UI.

“Kecewa terhadap tindakan UI yang lebih mendahulukan alasan reputasi dan nama baik UI untuk menurunkan konten tersebut, dibanding menanyakan dan memberi mitigasi terhadap keselamatan jurnalis Suma,” tuturnya.

Baca juga: Ruang Aman Internet adalah Hak Semua Bangsa, Kecuali LGBTQIA+

Respons Kampus

Dalam rilis persnya yang diterima Magdalene, (13/6), UI menyatakan isi unggahan tersebut merupakan pandangan redaksional dari Suma UI dan tidak mencerminkan sikap resmi UI maupun seluruh sivitas akademika UI. Mereka mengatakan, UI berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila, peraturan perundang-undangan, dan norma yang berlaku di Indonesia. 

“UI menjunjung tinggi integritas, penghormatan terhadap martabat manusia, serta senantiasa mengupayakan terciptanya lingkungan akademik yang aman, tertib, dan kondusif,” tulis pihak UI.

Mengutip Tempo, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional Universitas Indonesia Erwin Agustian Panigoro mengatakan pihak kampus tengah menghimpun kronologi lengkap dari peristiwa yang terjadi. Pihak kampus, tuturnya, juga sedang memetakan berbagai langkah perlindungan untuk memastikan keselamatan jurnalis Suma UI. 

“Perhatian utama UI saat ini adalah keselamatan para jurnalis Suma UI. Kami mengutuk ancaman, doxxing, dan penguntitan yang mereka alami,” kata dia saat diwawancara Tempo (17/6).

PU membenarkan adanya tawaran bantuan keamanan dari pihak kampus. Namun, menurutnya, tawaran tersebut baru muncul setelah pihak Suma UI menyampaikan keberatan mereka dalam pertemuan dengan kampus.

“Tetapi pihak kampus menawarkan setelah kami speak up waktu pertemuan pada Senin lalu. Selepas pertemuan, pihak keamanan kampus menghubungi, katanya teman-teman Suma yang membutuhkan pendampingan boleh menghubungi pihak kampus,” tutur PU dan Pemred.

Sebelum itu, Suma UI mengaku telah mencari bantuan secara mandiri. Mereka menghubungi HopeHelps UI untuk pendampingan psikologis, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta untuk bantuan hukum, serta SAFENet untuk keamanan digital.

“Konten-konten berisi doxxing dibantu take down oleh SAFENet. Selain itu, dukungan juga datang dari berbagai lembaga pers mahasiswa kampus lainnya. Kalau untuk rilis pers, ada banyak lembaga yang bantu sebar,” ucap PU dan Pemred.

Baca juga: Dear BEM SI, Jangan Ngaku Aktivis Kalau Masih Diskriminatif ke LGBT

Rentan

Kasus yang dialami Suma UI kembali memperlihatkan posisi rentan pers mahasiswa, terutama ketika meliput isu sensitif. Pengacara LBH Pers, Chikita Edrini Marpaung, mengatakan terdapat sejumlah faktor yang membuat pers mahasiswa lebih rentan dibanding media pada umumnya.

Pertama, tidak adanya payung hukum yang secara spesifik melindungi pers mahasiswa.

“UU Pers hanya mengakui badan hukum perusahaan sebagai subyek yang sepenuhnya menikmati perlindungan pers. Sementara sebagian besar LPM (lembaga pers mahasiswa) beroperasi sebagai unit kegiatan mahasiswa dengan badan hukum yang menempel pada kampus,” jelas Chikita melalui pesan teks kepada Magdalene (17/6).

Akibatnya, kata Chikita, pers mahasiswa tidak memperoleh status institusional yang diperlukan untuk mendapatkan perlindungan setara dengan media profesional.

Selain itu, terdapat ketimpangan relasi kuasa ketika pers mahasiswa meliput atau mengkritisi kebijakan kampus, demonstrasi, dugaan korupsi kampus, kegiatan kampus, hingga kasus kekerasan seksual di lingkungan universitas maupun fakultas.

Menurut Chikita, sebagian besar kampus juga belum memiliki pedoman perlindungan maupun mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan yang jelas.

Terkait keterangan Suma UI mengenai permintaan penurunan unggahan dari pihak kampus, Chikita menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai moderasi konten apabila tidak disertai argumentasi dan dasar hukum yang jelas.

“Apabila permintaan tersebut tidak didukung dengan argumentasi dan dasar hukum yang jelas, tentu permintaan penurunan konten atau dalam konteks hukum nasional dikenal sebagai moderasi atau take down konten menjadi praktik kesewenang-wenangan atas kekuasaan,” ucap Chikita.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Nany Afrida. Menurutnya, permintaan penurunan konten masih dapat dianggap wajar apabila dilakukan melalui mekanisme klarifikasi, hak jawab, atau koreksi terhadap informasi yang keliru.

“Namun jika permintaan dilakukan karena ketidaksetujuan terhadap substansi pemberitaan atau pandangan yang dimuat, maka hal itu berpotensi menjadi bentuk intervensi terhadap independensi redaksi,” tegas Nany kepada Magdalene (17/6) melalui pesan singkat.

Chikita menambahkan kampus perlu menindak tegas intimidasi yang dialami Suma UI agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers mahasiswa.

“Praktik Intimidasi bahkan indikasi kuat adanya praktik persekusi kepada LPM Suma UI harus menjadi prioritas kampus karena menyangkut keselamatan dan keamanan mahasiswa dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya. Termasuk salah satu yang menjadi penting adalah menindaklanjuti praktik serangan tersebut ke ranah hukum, agar tidak terjadi preseden serangan dalam bentuk doxxing, psikis atau serangan digital lainnya kedepannya.”

Kebutuhan Payung Hukum bagi Pers Mahasiswa

Sejauh ini, perlindungan terhadap pers mahasiswa masih bertumpu pada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kemenristekdikti Nomor 1955/E2/HM.00.05/2024 tentang Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Menurut Nany, keberadaan nota kesepahaman tersebut memang penting. Namun, sifatnya lebih sebagai payung kerja sama dibanding instrumen hukum yang memiliki daya paksa kuat.

“Ada beberapa aspek yang perlu diperkuat. Pertama, mekanisme pengaduan dan penanganan kasus yang jelas ketika terjadi intimidasi atau pembungkaman terhadap pers mahasiswa,” tutur Nany.

Ia juga menyoroti perlunya standar perlindungan yang berlaku di seluruh perguruan tinggi, peningkatan kapasitas keamanan digital dan fisik, serta penguatan pemahaman etika jurnalistik bagi pengelola pers mahasiswa.

“Keempat, penyediaan bantuan hukum atau pendampingan ketika terjadi sengketa yang melibatkan pers mahasiswa,” sambungnya.

Tak kalah penting, Nany menekankan perlunya sistem pemantauan dan evaluasi agar Dewan Pers dan Kemendiktisaintek dapat mengetahui sejauh mana komitmen perlindungan tersebut dijalankan di tingkat kampus.

Sementara itu, Chikita menilai serangan terhadap Suma UI memperlihatkan kebutuhan mendesak akan regulasi yang lebih kuat untuk melindungi pers mahasiswa.

“Menurut hemat saya secara pribadi, regulasi atau Pedoman yang mengikat menjadi sangat penting. Yang paling memungkinkan sebetulnya dapat disusun SKB (Surat Keputusan Bersama) antara Dewan Pers, Kemenristekdikti (Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan) dan Kementerian Agama (yang membawahi Perguruan Tinggi Islam),” tuturnya.

Meski demikian, untuk jangka pendek, ia menilai diperlukan political will dari pimpinan kampus untuk menyusun pedoman internal yang dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa pemberitaan sekaligus menjamin perlindungan bagi jurnalis mahasiswa.

Sejalan dengan Chikita, Suma UI berharap Dewan Pers dapat bekerja sama dengan Kemendiktisaintek untuk menyusun regulasi khusus yang memuat sanksi tegas bagi pihak kampus yang membungkam kebebasan pers mahasiswa.

“Mungkin Dewan Pers bisa bekerja sama dengan Kemendikti untuk membuat regulasi khusus dan memuat sanksi tegas bagi pihak kampus yang membungkam kebebasan pers mahasiswa,” pungkas PU dan Pemred.

About Author

Muhammad Rifaldy Zelan

Muhammad Rifaldy Zelan adalah penyuka makanan pedas tapi gak suka berkeringat. Ia juga suka duduk-duduk di taman dengan pikiran kosong.