Foto: Laman resmi pemerintah Provinsi Banten
“Sarita”, tidak pernah menyangka kebun kolektif yang ia kelola bersama perempuan lain akan berubah jadi bangunan bercat merah putih. Dalam video testimoni yang diputar pada diskusi publik “Menguak Fakta Politik Patriarki Koperasi Desa Merah Putih dan Pemiskinan Perempuan” (28/7), Sarita menceritakan kebun tanaman lokal mereka kini telah dibangun menjadi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP/ Kopdes).
“Kopdes ini dibangun di atas kebun desa. Padahal kebun ini sekarang dipakai sebagai kebun kolektif untuk menanam pangan lokal,” katanya.
Sarita merupakan bagian Kelompok Perempuan Mawongi di Desa Kuku, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Kelompok ini memanfaatkan lahan kolektif untuk menanam padi dan jagung sebagai sumber pangan keluarga sekaligus ruang berbagi benih dan pengetahuan antarsesama perempuan.
Namun, sejak KDMP dibangun di atas lahan tersebut, perempuan Mawongi kehilangan ruang yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan mereka.
Koperasi Desa Merah Putih merupakan koperasi serba usaha yang bergerak di bidang produksi, konsumsi, penyediaan sarana pertanian, hingga simpan pinjam. Program ini dijalankan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025, dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri.
Pemerintah mengusung KDMP sebagai bagian dari narasi Proyek Strategis Nasional, ekonomi kerakyatan, kesejahteraan desa, dan akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam laman resminya, KDMP disebut menjadi aggregator utama ekonomi pedesaan untuk memodernisasi tata kelola niaga desa.
Namun, pantauan Solidaritas Perempuan memperlihatkan temuan yang berbeda. Organisasi tersebut menemukan pembangunan KDMP justru merenggut ruang hidup masyarakat, terutama perempuan. Selain itu, berbeda dari semangat koperasi yang tumbuh dari rakyat dan kembali untuk rakyat, KDMP dinilai memiliki pola pembentukan yang sentralistis.
“Pembentukan KDMP itu bersifat top-down, sangat didominasi oleh instruksi pemerintah pusat. Pemerintah desa pada prakteknya tidak memiliki ruang untuk menentukan apakah program ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat di desanya,” tutur Finna Falah Husani, Staf Peneliti Solidaritas Perempuan, dalam acara yang sama.
Baca juga: Kontroversi Kopdes Merah Putih, Benarkah Siap Menguatkan Ekonomi Desa?
Ruang Hidup dan Ekonomi Perempuan Terancam
Karakter pembentukan KDMP yang sentralistis juga berdampak pada minimnya pelibatan perempuan dalam proses pengambilan keputusan. Berdasarkan pantauan Solidaritas Perempuan di sejumlah wilayah, pembangunan KDMP berlangsung tanpa mempertimbangkan kebutuhan maupun suara perempuan yang terdampak langsung.
Sarita mengaku tidak pernah mendapat informasi mengenai pembangunan KDMP di atas kebun kolektif yang selama ini mereka kelola.
“Saya enggak tahu, tiba-tiba sudah ada,” ujarnya.
Finna menilai minimnya pelibatan tersebut berujung pada hilangnya ruang hidup perempuan. Tanpa mempertimbangkan suara mereka, pembangunan KDMP di sejumlah wilayah menghilangkan akses dan kontrol perempuan terhadap lahan garapan yang menjadi sumber penghidupan.
Temuan Solidaritas Perempuan juga menunjukkan minimnya pelibatan perempuan bahkan berujung pada perampasan ruang hidup. Sengketa tanah serta intimidasi terhadap petani menjadi sejumlah kasus yang ditemukan dalam pemantauan mereka.
Dampaknya tidak berhenti pada hilangnya ruang hidup. Solidaritas Perempuan juga menilai KDMP berpotensi menggeser ruang ekonomi perempuan di desa karena masyarakat mulai diarahkan mengintegrasikan usaha mereka ke dalam koperasi tersebut.
Baca juga: 3 Alasan Latsarmil Calon Manajer Kopdes Keliru dan Enggak Perlu
Padahal, harga barang yang lebih murah serta distribusi barang bersubsidi melalui KDMP dinilai berpotensi menciptakan monopoli pasar di tingkat desa. Finna menyebut kondisi ini justru bisa mematikan usaha kecil yang selama ini dikelola perempuan, alih-alih memperkuat ekonomi kerakyatan.
Armayanti Sanusi, Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan, mengatakan kondisi tersebut berpotensi merugikan perempuan. Menurutnya, program yang dirancang tanpa perencanaan matang dapat berujung pada pemiskinan perempuan.
“Kebijakan tidak pernah netral. Salah salah, kebijakan bisa berdampak menjadi pemiskinan perempuan,” ungkap Armayanti.
Potensi pemiskinan itu juga dikaitkan dengan rencana ekspansi KDMP ke sektor ekstraktif. Hal ini sejalan dengan laporan CNN Indonesia mengenai peluang koperasi mengelola tambang.
Solidaritas Perempuan menemukan salah satu KDMP telah memiliki keterkaitan dengan rencana pengelolaan tambang mangan di Desa Poto, Kabupaten Kupang. Menurut Finna, rencana tersebut berpotensi mengancam lingkungan sekaligus mengurangi akses perempuan terhadap tanah, air, dan sumber penghidupan.
Baca juga: Koperasi Perempuan: Katalis Inklusi Keuangan Digital
Anggaran Desa Menyusut, Beban Perempuan Bertambah
Pendanaan KDMP yang bersumber dari anggaran desa juga dinilai memunculkan persoalan lain. Hasil asesmen Solidaritas Perempuan di Aceh, Kendari, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Tengah, Mataram, dan Palu menunjukkan pembiayaan KDMP mencapai sekitar 70 hingga 80 persen dari total dana desa. Kondisi ini memengaruhi prioritas pembangunan di tingkat desa.
Bagi perempuan, pemangkasan anggaran tersebut berpotensi memunculkan beban sosial dan ekonomi baru. Keterbatasan dana desa dikhawatirkan membuat berbagai program yang menyasar perempuan tidak lagi dapat dijalankan.
Finna mengatakan program yang terancam meliputi pemberdayaan ekonomi perempuan, pendidikan, hingga kesehatan, termasuk pembayaran honor kader Posyandu. Solidaritas Perempuan menyebut kondisi ini sebagai feminisasi beban fiskal, yakni situasi ketika kebijakan anggaran dan pajak negara secara tidak proporsional membebani perempuan.
“Arah kebijakan politik KDMP yang patriarki ini tidak hanya muncul dalam bentuk diskriminasi langsung, tapi juga lewat bagaimana negara menentukan prioritas pembangunan yang tak berpihak pada perempuan,” kata Finna.
Merespons temuan tersebut, Isnawati Hidayah, Peneliti Center of Economic and Law Studies (CELIOS), mengatakan pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap KDMP. Menurutnya, sejak awal koperasi tersebut tidak dibentuk berdasarkan kebutuhan yang jelas di tingkat akar rumput.
“Kami berharap pemerintah itu ketika membuat kebijakan setidaknya melakukan studi piloting begitu ya. Sekaligus juga mempertanyakan apa yang sudah kita punya, apa yang kurang,” kata Isnawati.
Senada dengan itu, Dewa Ayu Laksmi, Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender (PUG) Bidang Ekonomi, mengatakan pembangunan KDMP perlu lebih memperhatikan kebutuhan perempuan. Dalam konteks ekonomi desa, KDMP semestinya dapat menjadi inkubator pemasaran bagi usaha perempuan yang telah ada, bukan justru memonopoli produk yang dipasarkan.
Namun, Dewa menekankan langkah tersebut harus diawali dengan mengkaji kembali sejauh mana perempuan telah dilibatkan dalam proses pembangunan maupun pengelolaan KDMP.
“Tentu kita perlu melihat representasi di dalam kepengurusannya apakah sudah melibatkan perempuan dalam pengurusan dan strukturnya. Kemudian regulasi atau arahan yang mewajibkan perempuan duduk di dalam jajaran kepengurusannya. Ini kalau bisa diakomodir tentunya bisa jadi angin segar dan harapan baru. Jadi, suara perempuan, harapan perempuan, kebutuhan ekonomi perempuan dapat diakomodasikan langsung,” pungkasnya.





















