29/07/2026
Issues Opini

Pengeroyokan di Bali: Duka Anak Jadi Tontonan, Traumanya Siapa yang Pulihkan?

Video tangis seorang anak usai ayahnya meninggal diamuk massa menyebar luas di media sosial. Di balik simpati publik, ruang aman dan trauma anak justru kerap luput dari perhatian.

  • July 29, 2026
  • 5 min read
  • 52 Views
Pengeroyokan di Bali: Duka Anak Jadi Tontonan, Traumanya Siapa yang Pulihkan?

Saya masih mengingat ucapan anak perempuan, pembicara dalam webinar Hari Anak Nasional, (23/7). “Anak-anak jangan disayang hanya pada Hari Anak saja. Selamanya, sayangilah kami,” tuturnya. Saya terdiam mendengarnya, serasa dipeluk.

Beberapa hari setelah kalimat itu saya dengar, media sosial dipenuhi video seorang anak perempuan yang menangis histeris di depan jenazah ayahnya. Laki-laki itu tewas setelah dikeroyok massa karena dituduh mencuri ayam. Saya kembali terdiam, kali ini seperti ditampar.

Berbagai pemberitaan memperlihatkan tangis pilu anak itu ketika ayahnya diantar pulang dalam keadaan tak bernyawa. Hari itu, bukan hanya sosok ayah yang hilang dari hidupnya. Bersamaan dengan itu, ruang aman yang semestinya melindungi seorang anak juga ikut runtuh.

Peristiwa pengeroyokan semacam ini bukan hal baru di Indonesia. Seseorang diteriaki maling, warga berkumpul, tubuh dihantam, lalu nyawa melayang. Jenazah kemudian diantar pulang kepada keluarga yang ditinggalkan. Dalam situasi seperti itu, anak menjadi pihak yang harus menanggung akibat paling panjang, meski tidak memiliki keterlibatan sedikit pun dalam peristiwa tersebut.

Amuk massa tumbuh dari kebiasaan menganggap kekerasan sebagai respons yang wajar terhadap seseorang yang telah diberi cap maling. Orang-orang merasa berhak main hakim sendiri hingga merenggut nyawa. Asas praduga tak bersalah seolah tidak lagi berlaku. Ketika hukum diambil alih oleh kerumunan, bukan hanya nyawa seseorang yang terancam, melainkan juga rasa aman keluarga yang ditinggalkan.

Judith Butler, dalam Precarious Life: The Powers of Mourning and Violence (Verso, 2004), membantu kita memahami memang tidak semua kematian diperlakukan sebagai kehilangan yang sama. Norma sosial dan politik membuat ada nyawa yang mengundang duka, tetapi ada pula yang dianggap tidak cukup bernilai untuk disesali, bahkan sekadar untuk ditangisi.

Dalam peristiwa itu, korban hanya dilihat melalui tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Seolah ia bukan lagi manusia yang memiliki keluarga, sejarah hidup, dan hak untuk tetap hidup. Kita tentu tidak sedang membenarkan pencurian. Namun, menolak pencurian tidak berarti membenarkan pembunuhan. Tangis anaknya mengingatkan kita korban bukan sekadar label dalam berita. Ia adalah seorang ayah yang dicintai dan kehilangannya meninggalkan luka yang panjang.

Baca juga: Keadilan Semu di Balik Amuk Massa Terduga Pencuri Ayam di Bali

Ruang Aman Anak Tak Berakhir di Lokasi Kejadian

Anak itu bukan hanya kehilangan ayah. Dalam satu hari, hidupnya berubah oleh kehilangan yang mungkin belum sanggup ia pahami. Apa yang akan tinggal dalam ingatannya kelak? Wajah ayahnya, kerumunan di rumah duka, tangis orang-orang di sekitarnya, atau jejak digital yang terus mengulang stigma terhadap ayahnya?

Bersamaan dengan kematian ayahnya, ruang aman anak itu ikut runtuh. Ruang aman bukan hanya berarti menjauhkan anak dari lokasi kekerasan. Ia juga mencakup perlindungan dari dampak lanjutan, seperti stigma, tatapan publik, dan penyebaran duka tanpa kendali. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Tangisnya berpindah dari satu layar ke layar lain. Wajahnya menjadi tontonan, sementara penyebab ayahnya diamuk massa terus diulang dalam berbagai unggahan. Ia bisa saja menanggung akibat kekerasan yang dilakukan orang dewasa terhadap ayahnya jauh lebih lama dibanding mereka yang menyaksikan peristiwa itu.

Dalam Feminism Is for Everybody: Passionate Politics (2000), khususnya bab “Feminist Parenting”, bell hooks mengingatkan anak-anak berada dalam posisi yang sangat tidak berdaya di tengah budaya dominasi orang dewasa. Mereka bergantung pada orang dewasa untuk memperoleh perlindungan. Namun, kekuasaan orang dewasa pula yang dapat membuat mereka menjadi korban. Anak itu tidak terlibat dalam tuduhan pencurian maupun kekerasan yang terjadi, tetapi tetap harus menanggung kehilangan akibat tindakan orang-orang dewasa.

Hak anak atas martabat juga berlaku di ruang digital. Kesedihannya bukan bahan tontonan. Wajah, tangis, dan dukanya tidak seharusnya diedarkan tanpa perlindungan hanya karena sebuah video dianggap menyentuh. Ketika kamera lebih cepat dinyalakan dibanding pertimbangan menjaga martabat anak, kekerasan itu memperoleh kehidupan kedua. Pertama, merenggut ayahnya. Kedua, mengabadikan dukanya di ruang digital.

Di balik tangis pilu anak itu, ada pula seorang perempuan yang dunianya ikut runtuh. Seorang istri yang hanya bisa memandangi catatan SPP anak-anaknya sebesar Rp2,7 juta yang belum terbayar. Untuk mendapatkan uang itulah suaminya meninggalkan rumah, tetapi kemudian pulang tak bernyawa. Tentu saja kesulitan ekonomi tidak membenarkan pencurian. Namun, konteks kehidupan keluarga ini juga tidak boleh dihapus begitu saja. Mereka sedang rapuh dan terdesak.

Baca juga: #HariAnak2026: Kalau Ibu Dilarang Bilang “Saya Enggak Mampu”, Kenapa Ayah Boleh?

Perlindungan Anak Tak Boleh Menunggu Tragedi

Setelah tangis anak itu menyebar luas, simpati mulai berdatangan. Tokoh-tokoh publik menyampaikan keprihatinan dan donasi diberikan. Bantuan tersebut tentu sangat berarti bagi keluarga yang baru kehilangan sandaran hidup. Setidaknya, beban mereka dapat sedikit berkurang di tengah situasi yang begitu berat.

Namun, ayah itu tidak akan kembali. Stigma yang telanjur melekat tidak serta-merta hilang. Begitu pula tangis anak yang sudah terlanjur beredar di ruang digital. Luka semacam ini tidak selesai hanya dengan bantuan materi.

Lebih dari sekadar donasi, kita membutuhkan jejaring antarwarga yang peka sekaligus jaring pengaman sosial yang benar-benar bekerja. Tujuannya bukan hanya membantu keluarga setelah tragedi terjadi, melainkan mencegah keluarga yang sedang terdesak semakin hancur akibat kekerasan. Pada saat yang sama, para pelaku amuk massa tetap harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

Menyayangi anak tidak cukup diwujudkan melalui slogan peringatan Hari Anak Nasional atau rasa iba ketika tangisnya muncul di layar. Ruang aman bagi anak dibangun melalui masyarakat yang menolak main hakim sendiri, negara yang mampu melindungi keluarga dari kerentanan sosial, serta ruang digital yang menghormati martabat anak.

Jika Hari Anak dimaknai sebagai komitmen melindungi setiap anak, maka perlindungan itu semestinya bekerja jauh sebelum seorang anak berdiri di depan jenazah ayahnya. Sebab ruang aman tidak dibangun setelah tragedi terjadi, melainkan dijaga agar tak ada lagi anak yang harus mengalami hari ketika ayahnya tak pernah pulang.

About Author

Laili Zailani

Lely adalah fasilitator pemberdayaan perempuan, pendiri HAPSARI dan Rumah Kata. Fellow Ashoka Indonesia (2000), serta penulis yang percaya bahwa cerita adalah alat perubahan.