Safe Space

#MeTooInceste: Pelajaran dari Skandal Inses di Perancis

Pengungkapan skandal inses dalam sebuah keluarga terpandang di Perancis mendorong banyak penyintas untuk bersuara.

Avatar
  • February 4, 2021
  • 4 min read
  • 469 Views
#MeTooInceste: Pelajaran dari Skandal Inses di Perancis

Buku La Familia Grande (Keluarga Besar) karya Camille Kouchner, seorang pengacara dan dosen hukum, mengguncang Perancis sejak diluncurkan pada awal Januari 2021, dua koran nasional negara itu, Le Monde dan Liberation, secara berbarengan langsung memuat isu kontroversial buku tersebut di halaman muka. Isu tersebut adalah tudingan inses (hubungan seksual dalam keluarga) yang dilakukan ayah tirinya terhadap saudara kembarnya. Koran Liberation bahkan menyebutnya sebagai kasus pedokriminalitas.

Di dalam bukunya tersebut, Camille, 45, mengungkapkan rasa bersalahnya karena selama ini hanya diam mengenai masalah inses tersebut.

 

 

“Perasaan bersalah ibarat ular yang punya banyak kepala dan menyemburkan racun,” tulisnya.

Foto sampul depan buku, terbitan Seuil (Januari 2021), 208 halaman.

Skandal Keluarga Besar Ternama dan Liberal

Ayah tiri Camille adalah Olivier Duhamel, seorang guru besar ilmu politik ternama di kampus SciencesPo di Paris, dan kerap tampil di berbagai media massa. Ia terkenal dan sering dirujuk sebagai intelektual kenamaan di kalangan wartawan dan pejabat pemerintahan.

Menurut Camille, Duhamel telah melakukan kekerasan seksual terhadap saudara kembarnya sejak ia berusia 14 tahun. Saudara kembarnya tersebut, yang diberi nama samaran “Victor”, mengungkapkan apa yang dialaminya kepada Camille sejak awal. Namun, Camille takut dan tidak tahu apa yang mesti dilakukan, sehingga hanya bisa memendamnya selama 30 tahun ini.

Camille dan Victor adalah anak dari pasangan Bernard Kouchner dan Évelyne Pisier. Kouchner adalah salah satu politisi terkemuka Perancis, menjabat sebagai Menteri Kesehatan (1992-1993) dan Menteri Luar Negeri dan Urusan Eropa (2007-2010). Ia adalah satu pendiri organisasi kemanusiaan ternama Médecins Sans Frontières (Dokter Tanpa Batas).

Pisier adalah salah seorang feminis terkemuka dan dosen hukum di Universitas Sorbonne. Dari pernikahannya dengan Kouchner, ia memiliki tiga anak: Julien, 51, dan si kembar Camille dan Victor. Mereka bercerai pada 1984, dan kemudian Pisier menikah dengan Duhamel. Sejak 1988, Duhamel telah melakukan kekerasan seksual terhadap Victor.

Baca juga: Mengapa Korban Inses Sulit Melapor dan Keluar dari Tindak Kekerasan

Menarik dicatat bahwa judul buku tersebut, La Familia Grande, adalah ungkapan dalam bahasa Italia, yang merujuk pada kebiasaan menjaga rahasia keluarga di dalam “keluarga besar”. Tiap anggota keluarga wajib menjaga rahasia keluarga apa pun risikonya, dan bahkan mesti membawa rahasia itu hingga ke liang kubur. Ibaratnya, tidak boleh menjemur pakaian dalam di halaman depan rumah.

Persis itulah yang terjadi di dalam keluarga tempat Camille dan Victor tumbuh dan dibesarkan. Hubungan inses adalah tabu, dan semua anggota keluarga tahu apa yang terjadi, tapi tidak boleh diumbar ke publik. Di dalam bukunya tersebut, Camille memang menyebutkan bahwa sang ibu, meski seorang feminis ternama, tahu apa yang terjadi dan malah diam saja seakan-akan membiarkan Duhamel menjadi pemangsa anaknya sendiri.

Foto Camille Kouchner. Sumber : Wikipedia (2021)

Skandal inses yang diungkap Camille mendapat respons positif di media sosial. Beberapa penyintas kasus inses merasa mendapat dukungan untuk tidak diam, dan berani membongkar kebobrokan pelaku. Terlebih lagi, pelaku laki-laki yang punya rekam jejak kotor dan dianggap kebal dan berkuasa. Mereka ini juga yang menjadi sasaran aliran Feminisme Baru Perancis.

Seketika, tagar #MeTooInceste meluas di media sosial Perancis sepanjang Januari 2021. Bahkan, Presiden Emmanuel Macron lewat akun Twitter resminya menyatakan dukungannya bagi korban penyintas untuk “bersuara bebas, dengan penuh keberanian”.

Baca juga: Femisida: Perempuan-perempuan yang Dibunuh Karena Gendernya

Bagaimana dengan Kasus Inses di Indonesia?

Di Indonesia, ada dua aturan pidana untuk inses. Pertama, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan kewajiban dan tanggung jawab orang tua. Di dalamnya termuat pidana bagi mereka yang melakukan kekerasan ataupun ancaman kekerasan terhadap anak yang belum berusia 18 tahun untuk melakukan persetubuhan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta, paling sedikit Rp60 juta. 

Kedua, UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang melarang perbuatan kekerasan seksual terhadap anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp36 juta. Di dalam UU ini, pengertian “anak” termasuk karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga.

Foto cuplikan layar Twitter resmi president Macron (23 Januari 2021)

Meski kedua aturan ini sudah cukup jelas, ada beberapa usulan untuk memperberat aturan pidana. Terutama bila pelaku adalah orang tua atau mereka yang bertindak sebagai wali, dengan ancaman pidana yang diperberat (bisa ditambah sepertiga atau lebih dari ancaman yang sudah ada), dan pencabutan hak-hak yang melekat pada dirinya sebagai orang tua/wali. Termasuk juga, nama pelaku mesti masuk daftar hitam tidak boleh adopsi anak seumur hidupnya.

Namun, bagaimanapun pada akhirnya, ketentuan hukum yang terpenting adalah perlindungan dan jaminan lebih lanjut bagi penyintas, yaitu anak. Hal ini yang, sayangnya, justru belum sepenuhnya diatur dalam hukum nasional kita. Belum ada jaminan kepastian bagaimana pelayanan pemulihan kesehatan mental korban, dan pengaturan masa depan pendidikan, pemeliharaan dan pengasuhan korban.

Sebagai bagian dari kebijakan sosial, kiranya negara Indonesia perlu menyusun jaminan kepastian minimal atas dua hal tersebut bagi korban penyintas, seperti yang sudah ada di beberapa negara lain.   


Avatar
About Author

Jafar Suryomenggolo

Jafar Suryomenggolo adalah penerima LITRI Translation Grant 2018 atas terjemahan beberapa cerpen karya buruh migran dalam kumcer At A Moment’s Notice (NIAS Press, 2019). Saat ini ia bermukim di Paris, Perancis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *