Untuk waktu yang lama, kerja perawatan diperlakukan seolah-olah urusan domestik: privat, alami, dan terutama menjadi tanggung jawab perempuan. Padahal, kerja perawatan menopang kehidupan sehari-hari, keberlanjutan keluarga, dan produktivitas ekonomi. Namun justru karena terlalu lama dianggap “alami”, ia kerap tidak terlihat, tidak diakui, dan tidak ditopang oleh sistem yang memadai.
Karena itu, pengakuan negara terhadap layanan daycare dalam beberapa tahun terakhir adalah perkembangan penting. Undang-Undang No. 4/2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), Peta Jalan Ekonomi Perawatan, hingga Surat Edaran Bersama 6 Menteri No. 2 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Penyelenggaraan Tempat Penitipan Anak memberi sinyal bahwa perawatan anak bukan semata urusan keluarga, apalagi urusan ibu sendiri. Dalam kerangka ekonomi perawatan, akses terhadap daycare yang aman, layak, dan terjangkau semestinya menjadi salah satu cara untuk mengakui sekaligus mendistribusikan ulang beban perawatan yang selama ini jatuh tidak proporsional kepada perempuan.
Namun, pengakuan belum tentu berarti kesiapan. Pada 30 April 2026, Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengakui layanan daycare di masyarakat belum memiliki tata kelola yang baik, dan tiap kementerian masih berjalan dengan kebijakan dan sistem perizinannya sendiri. Ekspansi daycare didorong tanpa tata kelola yang benar-benar terhubung. Pada akhirnya, perempuan kembali diminta menanggung sendiri risikonya.
Pertanyaannya bukan lagi apakah Indonesia membutuhkan daycare. Tentu saja iya. Yang lebih mendesak adalah: daycare seperti apa yang sedang kita bangun, dengan standar siapa, diawasi oleh siapa, dan siapa yang menanggung risiko ketika sistemnya gagal?
Baca Juga: Kekerasan Anak Aghnia Punjabi, Tak Mudah buat Ibu Pekerja Tinggalkan Anak
Daycare bukan sekadar tempat menitipkan anak
Layanan daycare lazim dipahami sebagai tempat anak diasuh sementara ketika orang tua bekerja. Namun, dalam kerangka early childhood education and care, pengasuhan dan pendidikan anak usia dini tidak sepenuhnya bisa dipisahkan. Anak yang dititipkan tidak hanya perlu dijaga agar aman, tetapi juga membutuhkan pengasuhan yang responsif, stimulasi perkembangan, dan lingkungan yang mendukung rasa aman.
Ketika negara mengakui daycare sebagai kebutuhan ibu bekerja, publik wajar mengasumsikan adanya sistem yang bisa dipercaya: setiap unit sudah memiliki izin, izin diberikan setelah verifikasi kelayakan, ada standar minimum keamanan dan kualitas pengasuhan, serta pengawasan berkala. Masalahnya, izin, standar, dan pengawasan belum bekerja sebagai satu kesatuan. Ketiganya seharusnya saling terhubung, tetapi dalam layanan daycare, hubungan itu masih bolong di banyak titik.
Riset Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 2019 menunjukkan bahwa layanan seperti Taman Penitipan Anak (TPA) dan Taman Anak Sejahtera (TAS) masih menghadapi banyak keterbatasan, termasuk soal legalitas operasional. Saat itu, 44 persen di antaranya disebut belum memiliki legalitas operasional. Angka sesungguhnya bisa saja lebih besar, apalagi setelah UU KIA, Peta Jalan Ekonomi Perawatan, dan SEB 6 Menteri mendorong ekspansi layanan.
Di sinilah gejala policy drift terlihat: ketika kebijakan tidak berubah secara formal, tetapi daya lindungnya menyusut karena tidak beradaptasi dengan realitas yang berubah. Dalam konteks daycare, ekspansi layanan bergerak lebih cepat daripada pembaruan tata kelola. Kebutuhan meningkat, dukungan politis menguat, tetapi sistem yang memastikan kualitas dan keamanan belum ikut diperkuat.
Masalah mendasarnyanya bukan hanya ada daycare yang belum berizin atau belum memenuhi standar, tetapi belum adanya sistem yang membuat publik bisa memahami dengan jelas: izin apa yang harus dimiliki daycare, standar apa yang wajib dipenuhi, siapa yang membina penyelenggara, dan siapa yang bertanggung jawab ketika standar itu dilanggar.
Baca Juga: 7 Rekomendasi ‘Anime’ Tentang Pengasuhan Anak
Banyak program, belum menjadi satu sistem
Di dalam SEB 6 Menteri No. 2 Tahun 2025, beberapa inisiatif terkait layanan daycare disebut bersamaan: TPA, TARA, TAMASYA, dan TAS. Ketika dibaca lebih dekat, masing-masing inisiatif tampak berjalan sendiri, dengan mandat, definisi, dan mekanisme yang belum selalu terhubung.
Taman Penitipan Anak atau TPA adalah salah satu jenis satuan PAUD jalur nonformal. Layanan daycare yang ingin beroperasi formal umumnya masuk melalui skema ini. Untuk memperoleh legalitas usaha, penyelenggara perlu memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB melalui sistem One Stop Service (OSS). Layanan ini diklasifikasikan dalam kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 88907 sebagai “Pendidikan Taman Penitipan Anak”, sehingga persyaratan pendiriannya menginduk pada Permendikbud No. 84 Tahun 2014 yang dirancang untuk satuan pendidikan anak usia dini.
Di sinilah persoalan muncul. Standar yang digunakan lebih berfokus pada aspek pendidikan, seperti kurikulum, pendidik, dan ruang belajar. Sementara kebutuhan pengasuhan sehari-hari—makan, tidur, kenyamanan, kebersihan, ritme anak, interaksi fisik, dan keamanan emosional—belum menjadi pusat sistem perizinan.
Taman Asuh Ramah Anak (TARA), yang diperkenalkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui PermenPPPA No. 4 Tahun 2024, hadir dengan ambiguitas lain. TARA didefinisikan sebagai layanan pengasuhan berbasis pemenuhan hak anak, namun juga digunakan sebagai label fasilitas daycare di lingkungan kementerian dan BUMN yang mengadopsi pedomannya. Pada saat yang sama, TARA juga dibicarakan sebagai kerangka standardisasi.
Apakah TARA adalah unit layanan, label fasilitas, atau standar? Ketidakjelasan ini bukan sekadar soal istilah. Yang lebih krusial, standar TARA— termasuk SNI 9255:2024— belum terhubung secara jelas dengan mekanisme perizinan TPA di bawah Kemendikdasmen. Tanpa keterhubungan itu, standar yang baik hanya berlaku bagi penyelenggara yang secara sukarela mengadopsinya.
Taman Asuh Sayang Anak (TAMASYA) dari Kemendukbangga/BKKBN memunculkan pertanyaan serupa. Dalam dokumen kebijakannya, TAMASYA dipahami sebagai program penguatan kapasitas melalui pelatihan pengasuh. Namun dalam SEB 6 Menteri, TAMASYA disebut sebagai “bentuk layanan TPA”. Apakah TAMASYA unit penyelenggara daycare setara TPA, atau program pelatihan? Ambiguitas ini menunjukkan belum adanya kesepakatan bersama tentang apa yang disebut “unit layanan” dan apa yang disebut “program”.
Sementara itu, Taman Anak Sejahtera (TAS) di bawah Kementerian Sosial disebut juga dalam SEB 6 Menteri, sementara infrastrukturnya sendir—yang sedang bertransisi menjadi TAS PRIMA — masih “disiapkan”.
Jika standar tidak terhubung dengan izin, maka izin tidak menjamin kualitas. Jika pengawasan tidak punya mekanisme yang jelas, publik tidak tahu siapa yang bertanggung jawab. Yang terbentuk bukan tata kelola, melainkan kumpulan inisiatif yang hidup berdampingan tanpa saling menguatkan.
Baca Juga: Punya Anak Bikin Persahabatanmu Retak?
Saat sistem bolong, perempuan jadi penanggung risiko
Ketika kasus kekerasan daycare terjadi, beban pertanyaan sering diarahkan kepada korban dan keluarganya. Mengapa orang tua tidak lebih hati-hati? Mengapa memilih tempat itu? Mengapa tetap menitipkan anak? Pola ini adalah bentuk victim blaming. Beban atas kejadian berbahaya dipindahkan dari pelaku atau sistem yang gagal, lalu diletakkan di pundak korban—dalam kasus daycare, itu hampir selalu ibu.
Padahal, apa sebenarnya yang bisa diverifikasi seorang ibu bekerja ketika memilih daycare? Ibu bisa memeriksa NIB, namun NIB tidak otomatis menjamin unit tersebut telah diverifikasi layak menyelenggarakan pengasuhan. Ia bisa memastikan daycare terdaftar sebagai TPA, tapi standar TPA masih lebih dekat dengan kerangka pendidikan daripada pengasuhan harian. Ia bisa bertanya soal jumlah pengasuh, ruang tidur, jadwal makan, dan CCTV. Namun, tanpa standar nasional yang terhubung dengan izin dan pengawasan, semua itu bergantung pada klaim masing-masing penyelenggara.
Dengan kata lain, ibu bekerja dipaksa menjadi risk manager bagi sistem yang seharusnya memitigasi risiko untuknya.
Ironi yang sama dialami oleh mereka yang merespons undangan negara untuk menyelenggarakan daycare, yang tidak selalu berupa entitas korporat besar. Banyak yang memulai karena melihat kebutuhan nyata di lingkungannya — dan banyak di antaranya adalah perempuan. Mereka merespons undangan yang datang melalui berbagai kebijakan, lalu masuk ke dalam sistem yang ternyata belum dirancang untuk memudahkan mereka.
Temuan diskusi terpumpun Direktorat PAUD tahun 2024 mengungkap bahwa dalam praktiknya, TPA harus beroperasi dulu selama satu hingga dua tahun — menunggu jumlah peserta didik mencukupi — sebelum izin operasional dapat diterbitkan. Selama periode itu, penyelenggara menanggung risiko penuh tanpa kepastian hukum. Jika terjadi insiden, keluhan orang tua, atau inspeksi mendadak, tidak ada pijakan formal yang melindungi mereka.
Temuan lain dari diskusi yang sama: cukup banyak penyelenggara yang secara de facto menyediakan layanan daycare merasa tidak perlu mengurus izin terpisah karena sudah mengantongi izin TK, KB, atau SPS. Ini bukan niat buruk — ini konsekuensi logis dari sistem perizinan yang tidak pernah secara eksplisit membedakan fungsi pendidikan dan fungsi pengasuhan. Penyelenggara yang beritikad baik beroperasi dalam ketidakjelasan, karena sistem tidak pernah secara tegas menyatakan bahwa izin yang mereka miliki tidak mencakup praktik yang mereka jalankan.
Kelompok ketiga yang menanggung risiko adalah pengasuh perempuan. Mereka sering diundang masuk ke ekosistem daycaresebagai peserta sosialisasi, pelatihan, sertifikasi, dan berbagai inisiatif kebijakan—posisi yang tampak seperti pengakuan, tetapi menyimpan kerentanan. Pertanyaan tentang apa yang mereka dapatkan sebagai imbal balik jarang diajukan. Jika seorang pengasuh mengikuti sertifikasi, apakah itu menaikkan upah? Memperkuat posisi tawar? Menjadi syarat perizinan yang membuat lembaga wajib mempekerjakan pengasuh tersertifikasi dengan kompensasi layak?
Saat ini, jawabannya belum jelas. Sertifikasi kompetensi belum terhubung kuat dengan regulasi perizinan TPA, tunjangan berbasis kompetensi, maupun mekanisme pasar yang memastikan pengasuh punya daya tawar lebih baik. Perkembangan terbaru berupa penetapan standar kompetensi nasional bagi pengasuh anak adalah langkah penting — tetapi pengakuan kompetensi baru akan bermakna jika terhubung dengan integrasi sertifikasi ke dalam syarat perizinan, dan mekanisme yang memastikan sertifikasi berdampak pada kesejahteraan.
Data tentang pendidik PAUD nonformal menunjukkan persoalan kesejahteraan serius. Hanya 29,5 persen pendidik PAUD nonformal memiliki kualifikasi minimal S1/D4, dibandingkan 69,5 persen di jalur formal. Kajian HIMPAUDI pada 2024 mencatat 72,5 persen pengasuh menerima honor sekitar Rp250.000 per bulan, 17,37 persen menerima Rp250.000–Rp500.000, dan hanya sekitar 10 persen menerima di atas Rp500.000. Yang memperoleh lebih dari Rp1 juta hanya 1,57 persen.
Artinya, tanggung jawabnya tinggi, risikonya besar, tetapi pengakuan dan imbalannya rendah.
Baca Juga: Anak Disabilitas Butuh Ruang, Bukan Belas Kasihan
Berhenti menyalahkan ibu, mulai menagih sistem
Kemarahan publik setiap kali kasus kekerasan daycare muncul adalah hal yang wajar. Yang perlu kita tanyakan lebih jauh adalah: mengapa layanan daycare bisa berekspansi tanpa tata kelola yang terhubung? Mengapa izin tidak otomatis berarti standar pengasuhan terpenuhi? Mengapa standar yang baik tidak wajib terhubung dengan perizinan? Mengapa pengawasan tidak jelas siapa pemegang mandatnya? Mengapa pengasuh diminta meningkatkan kapasitas tanpa jaminan peningkatan kesejahteraan?
Ibu bekerja tidak seharusnya diminta memverifikasi hal-hal yang bahkan tidak bisa diverifikasi dengan mudah. Penyelenggara tidak seharusnya dibiarkan menebak standar mana yang harus dipenuhi. Pengasuh tidak seharusnya hanya menjadi peserta pelatihan tanpa rekognisi profesi dan daya tawar ekonomi.
Jika negara sungguh ingin mendorong ekonomi perawatan, daycare harus dibangun sebagai sistem yang aman, layak, terjangkau, dan akuntabel — yang menghubungkan izin, standar, pengawasan, pembinaan, pengaduan, sertifikasi, dan kesejahteraan pekerja pengasuhan.
Kita juga perlu mengubah cara berbicara di ruang publik. Saat kasus muncul, berhenti bertanya, “Kok bisa ibunya memilih daycare seperti itu?” Mulailah bertanya, “Mengapa negara membiarkan keluarga memilih dalam sistem yang tidak transparan?” Berhenti menganggap ibu sebagai satu-satunya benteng keselamatan anak. Mulailah menagih tanggung jawab kolektif dari pemerintah, penyelenggara, pemberi kerja, komunitas, dan publik.
Daycare yang aman adalah bagian dari infrastruktur sosial. Selama risiko terus dititipkan kepada perempuan, yang sedang kita pertahankan bukan sekadar sistem pengasuhan yang bolong — tetapi pandangan lama bahwa kerja perawatan adalah beban privat perempuan, bukan tanggung jawab publik yang harus diurus dengan serius.
Fitria Pramudina Anggriani adalah ibu dengan satu anak; knowledge worker; anggota Badan Akreditasi Nasional PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah; penyusun Kajian Peta Jalan PAUD Berkualitas 2020–2035; serta penyusun kajian untuk Rencana Aksi Nasional Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif 2025–2029.





















