07/07/2026
Issues Politics & Society

Bukan Cuma Masalah Gerbong, ini yang Harus Dibenahi dari Sistem Transportasi Publik Kita

Tabrakan KRL di Bekasi Timur menewaskan 16 orang dan memicu tuntutan evaluasi menyeluruh sistem keselamatan perkeretaapian.

  • April 30, 2026
  • 4 min read
  • 648 Views
Bukan Cuma Masalah Gerbong, ini yang Harus Dibenahi dari Sistem Transportasi Publik Kita

Foto: REUTERS/Willy Kurniawan

Kecelakaan yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line, Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) Argo Bromo Anggrek, dan taksi Green SM di Bekasi Timur menambah daftar insiden transportasi publik yang berujung korban jiwa. Per (29/4), Kepolisian mencatat 16 perempuan meninggal dunia dan 90 orang mengalami luka-luka, dengan 46 di antaranya masih menjalani perawatan. Peristiwa ini kembali memunculkan sorotan terhadap sistem keselamatan perkeretaapian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan jumlah korban meninggal bertambah menjadi 16 orang. “Korban meninggal dunia bertambah satu orang, sehingga total menjadi 16 orang. Kami berharap tidak ada lagi penambahan korban,” katanya dikutip dari situs resmi Kepolisian RI.

Di lokasi kejadian, bagian depan kereta Argo Bromo Anggrek menabrak bagian belakang gerbong KRL hingga menembus setengah badan gerbong. Benturan tersebut menyebabkan kerusakan signifikan pada rangkaian kereta dan memicu pertanyaan terkait standar keselamatan sarana yang digunakan.

Baca Juga: Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: Semua Korban Perempuan, Gerbong Khusus Perempuan Kembali Dipertanyakan

Tuntutan Evaluasi Sistem Keselamatan

Komunitas KRL Mania menilai insiden ini tidak dapat dilepaskan dari persoalan sistemik dalam keselamatan transportasi. Kepala Komunikasi Publik KRL Mania Gusti Raganata menyebut jumlah korban jiwa menjadi indikator dampak serius dari kegagalan sistem perlindungan.

“Kami tidak hanya berduka, kami menuntut akuntabilitas. Kejadian ini membuktikan perlindungan bagi perempuan di transportasi publik tidak cukup hanya dengan memisahkan ruang gerbong, tetapi harus diikuti dengan jaminan keamanan struktural yang melindungi mereka,” katanya kepada Magdalene (29/4).

Gusti juga menyoroti konsentrasi korban di Kereta Khusus Wanita (KKW). Ia mempertanyakan desain struktur gerbong serta distribusi beban yang dinilai tidak memberikan perlindungan maksimal saat terjadi benturan.

“Kami mempertanyakan penjelasan dari KAI, mengapa dampak benturan begitu fatal di area tersebut. Fakta bahwa korban terkonsentrasi di KKW menunjukkan adanya persoalan serius dalam safety engineering sarana,” ujarnya.

Baca Juga: Kecelakaan KRL dari ‘POV’ 3 Anker Perempuan: Pulang adalah Sebuah Pertaruhan

Menurutnya, posisi KRL sebagai transportasi utama masyarakat menuntut standar keselamatan yang lebih tinggi. Ketika risiko keselamatan tidak terkelola dengan baik, dampaknya tidak hanya dirasakan individu, tetapi juga aktivitas ekonomi secara luas.

KRL Mania mengajukan sejumlah tuntutan, termasuk penetapan anggaran khusus keselamatan transportasi oleh pemerintah dan DPR. Anggaran tersebut dinilai penting untuk modernisasi sistem persinyalan, peremajaan infrastruktur, serta peningkatan kapasitas jalur.

Selain itu, evaluasi menyeluruh juga diminta dilakukan terhadap sistem operasional. Hal ini mencakup prosedur perjalanan, sistem Pusat Pengendali Operasional Kereta (PPOK), serta peran Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) dalam mengatur lalu lintas kereta.

“Perlu dilakukan evaluasi desain keselamatan sarana KKW, evaluasi SOP dan faktor manusia PT KAI, percepat (DDT) Bekasi-Cikarang. Upgrade sistem sinyal berbasis interlocking elektronik dan automatic train protection. Dan audit secara independen sistem,” kata Gusti.

Baca Juga: Pulang Kerja Pun Tak Aman: Kecelakaan Bekasi Timur dan Nyawa Perempuan yang Terus Dipertaruhkan

Tanggung Jawab dan Langkah Penanganan

Dalam pandangan komunitas, tanggung jawab operasional berada pada PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), sementara aspek infrastruktur dan regulasi berkaitan dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Keterlambatan proyek double-double track (DDT) serta keandalan sistem persinyalan disebut sebagai faktor yang perlu dievaluasi.

Di sisi lain, PT KAI menyatakan aktivitas perjalanan kereta di Stasiun Bekasi Timur telah kembali dibuka dengan pembatasan kecepatan. Kereta yang melintas di jalur tersebut dibatasi maksimal 30 km/jam sebagai bagian dari langkah penanganan pascakejadian.

Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin menegaskan keselamatan menjadi prioritas dalam operasional perusahaan. “Kami perlu menegaskan juga bahwa keselamatan adalah prioritas utama kami. Kami tidak ada toleransi sekali pun untuk melanggar atau menurunkan tingkat keselamatan dari para pelanggan, pengguna jasa dari PT KAI,” katanya seperti dikutip dari Liputan6.

Insiden ini menempatkan kembali isu keselamatan transportasi publik dalam perhatian. Selain penanganan korban, tuntutan evaluasi sistem menjadi bagian dari respons yang mengemuka, terutama terkait standar keselamatan sarana, infrastruktur, dan tata kelola operasional perkeretaapian.

About Author

Ahmad Khudori

Ahmad Khudori adalah seorang anak muda penyuka kelucuan orang lain, biar terpapar lucu.