Tambang Pergi, Kebun Tak Produktif Lagi: Bagaimana Petani Muara Enim Menyambung Hidupnya Hari ini?
Suatu siang pada 2024, Andri, 48, menerima kabar dari atasannya bahwa ia di-PHK dari perusahaan. Saat itu, Andri baru setahun bekerja sebagai pembawa alat produksi di PT Bara Anugrah Sejahtera (PT BAS), perusahaan kontraktor tambang batu bara di Muara Enim, Sumatra Selatan.
“Perusahaan cuma bilang proyeknya udah habis,” ucap Andri.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim mencatat, sampai Juni 2026, terdapat 138 pekerja yang mengalami PHK. Mayoritas PHK terjadi di sektor pertambangan.
Melansir Palpos, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Iwan Efandri menjelaskan beberapa penyebabnya, yakni kebijakan efisiensi perusahaan, berakhirnya kontrak kerja, dan pelanggaran yang dilakukan pekerja. Kondisi tersebut juga dipengaruhi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara yang ditetapkan pemerintah pusat.
Akibatnya, sebagian perusahaan tambang, selain Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terdampak. Bagi Andri, pemberhentian tersebut sekaligus mengakhiri pekerjaannya di sektor pertambangan setelah bertahun-tahun bergantung pada industri ini.
Andri mulai bekerja di industri pertambangan pada 2017 sebagai karyawan kontrak dan sempat tiga kali pindah kontraktor. Dengan penghasilan sekitar Rp6 juta per bulan, ia bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari, menyekolahkan empat orang anak, hingga merenovasi rumah.
Kini, ia kembali menjalani hidup seperti sebelumnya sebagai petani karet. Namun, pekerjaan yang dulu menjadi sumber penghidupannya itu tak lagi menghasilkan seperti sebelumnya.
Kata Andri, getah karet yang disadap semakin sedikit. Dalam seminggu, ia menyadap 40 kilogram getah karet yang dihargai Rp14 ribu per kilogram oleh tengkulak, sedangkan dulu ia bisa menghasilkan 25 kilogram getah karet per hari.
Saat ditanya apakah Andri kini bisa menyambung hidup, ia menjawab, “Saya bersyukur aja bisa bertani. Kalau adanya daun ubi, ya dimakan.”
Baca Juga: Menggadai Nyawa demi Nafkah: Perempuan Pencari Batu dan Pasir di Muara Enim
Tambang Batu Bara Pernah Jadi Harapan
Andri menyaksikan perubahan kondisi alam sejak sejumlah perusahaan tambang batu bara beroperasi di Muara Enim pada 1990-an. Di antaranya PT Batubara Bukit Kendi, PT BAS, dan PT Menambang Muara Enim (PT MME), kemudian PT Pacific Global Utama (PT PGU), serta PT Prima Mulia Sarana Sejahtera (PT PMSS).
Kata Andri, dulu aliran air mudah ditemukan dan tanah pun subur sehingga produktivitas kebun terjaga. Warga Desa Pulau Panggung, Kabupaten Muara Enim, bahkan tak perlu membeli buah dan sayuran karena setiap rumah bisa mengambilnya dari kebun.
Kini bukan cuma getah karet yang hasilnya menurun. Masyarakat harus membeli air bersih dan bahan makanan, sementara musim kemarau pun terasa lebih panjang. Padahal, Muara Enim dikenal dengan komoditas damar, karet, dan kopi.
“Jelas ini pengaruh tambang,” ungkap Andri.

Andri menyadari dampak pertambangan terhadap kebunnya. Kondisi tersebut pula yang ikut memengaruhi keputusannya untuk bekerja sebagai karyawan tambang pada 2017.
Sebelumnya, ketika masih mengelola kebun, hasil sadapan karet dan harga komoditas terus menurun. Sementara Andri harus menjual dua kilogram getah karet untuk membeli satu kilogram beras.
Karena itu, ia menyimpan peralatan berkebun dan bekerja di PT PGU demi bertahan hidup. Bagi warga Muara Enim, bekerja di perusahaan tambang menawarkan peluang pendapatan yang lebih pasti dibandingkan mengandalkan hasil kebun.
Hal ini melatarbelakangi keinginan sebagian warga meninggalkan kebun untuk mengoperasikan alat berat atau mengemudikan angkutan batu bara. Ketika perusahaan-perusahaan tambang masuk ke Muara Enim, Hasan (60), seorang petani kopi, punya harapan yang sama.
Sayang, ia terhalang usia dan keterampilan untuk berbagai posisi. “Ya kalau bisa, saya mau (kerja di tambang). Tapi kan sulit,” aku Hasan.

Batasan usia pekerja di perusahaan tambang kurang dari 40 tahun. Sementara posisi yang dicari terbagi dua, yakni pekerjaan di lapangan seperti petugas keamanan, sopir operasional, buruh, dan petugas K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), serta pekerjaan di kantor seperti petugas kebersihan, katering, staf administrasi lokal, dan humas yang menghubungkan perusahaan dengan masyarakat.
Mau tak mau, Hasan tetap berkebun, meski cuaca semakin panas dan aliran sungai sudah kering. Sambil menunggu panen kopi, ia bekerja sebagai buruh harian dengan pendapatan yang tak pasti.

Kondisi ini menunjukkan ketergantungan ekonomi Muara Enim terhadap kegiatan pertambangan. Sektor pertambangan dan penggalian berkontribusi terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sebesar 52,25 persen, sedangkan sektor pertanian menyumbang 16,70 persen.
Ketergantungan tersebut juga berkaitan dengan perubahan sistem mata pencaharian masyarakat Muara Enim. Perusahaan mengambil alih perkebunan untuk membuka lahan yang besar, sementara aktivitas pertambangan disebut mencemari sumber air dengan limbah tambang dan membuat masyarakat kehilangan akses air bersih.
Menurut Peneliti Divisi Keadilan Iklim dan Dekarbonisasi Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Sylvi Sabrina, ketergantungan ini membuat masyarakat kembali berada pada posisi rentan secara sosial ekonomi.
“Mereka terancam kehilangan sumber penghidupan baru karena penutupan tambang batu bara. Contohnya yang kembali bekerja di sektor pertanian, padahal sektor itu makin rentan gara-gara perubahan iklim,” jelas Sylvi.
Situasi ini diperburuk oleh terbatasnya mata pencaharian alternatif di sektor lain. Selain pertanian, warga Muara Enim bekerja sebagai pencari batu dan pasir di sungai, tetapi pekerjaan ini juga berisiko bagi kesehatan dan keselamatan, seperti penyakit kulit, gangguan pendengaran, serta nyeri di beberapa bagian tubuh akibat membungkuk selama berjam-jam.
Baca Juga: Kecelakaan Kerja di PT Freeport Terus Berulang
Transisi Energi dan Realitas di Masyarakat
Pemerintah sering menggaungkan komitmen negara dalam melakukan transisi energi bersih dan terbarukan. Presiden Prabowo Subianto juga menyampaikan hal serupa dalam rapat kerja pemerintah di Istana Negara, Jakarta, April lalu.
Mengutip Kumparan, ia mengatakan cadangan batu bara Indonesia bisa dimanfaatkan menjadi bahan bakar alternatif melalui teknologi pengolahan. Pernyataan tersebut menunjukkan posisi batu bara masih menjadi bagian dari pembahasan kebijakan energi pemerintah.
Sylvi menilai pemerintah belum konsisten dalam berkomitmen untuk mencapai transisi energi berkeadilan. Buktinya, kebijakan nasional yang berlaku saat ini masih memosisikan batu bara sebagai sumber energi andalan yang mendominasi sistem tenaga listrik.
Contohnya dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022, yang membuka ruang untuk rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) baru hingga 2030. Kemudian ketentuan Domestic Market Obligation (DMO), melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 255.K/30/MEM/2020, yang mewajibkan produsen menetapkan harga pasokan batu bara di bawah pasar.
“Proses transisi energi jadi terhambat karena regulasinya masih berpihak pada industri batu bara,” terang Sylvi.
Selain itu, sektor ini masih menjadi sumber penghasilan masyarakat seperti di Muara Enim, sekaligus sumber utama pendapatan daerah. Pada 2025, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Selatan mencatat produksi batu bara di Sumatra Selatan mencapai 120 juta ton. Perkiraannya akan menembus 150 ton dalam beberapa waktu ke depan.
Agar tak bergantung pada pertambangan, WALHI mendorong warga Muara Enim memiliki ekonomi alternatif. Pilihannya antara lain membuka warung kelontong, menangkap ikan, mencari batu dan pasir di sungai, serta kembali berkebun.
“Komoditas di Desa Pulau Panggung ini kan kopi, jadi kami ajak warga untuk menyemai lagi, melakukan pembibitan, dan penyetekan. Sambil kasih lihat, kopi yang laku di pasar seperti apa,” kata Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Sumsel, Galang Suganda.
Baca Juga: Perempuan Torobulu Melawan Tambang Nikel
Realitas di masyarakat mencerminkan persoalan energi dan iklim berkaitan erat dengan isu keadilan. Transisi energi bukan sekadar peralihan dari energi fosil ke terbarukan atau penurunan emisi karbon, tetapi juga memastikan perubahan tersebut tidak memindahkan beban dari perusahaan kepada warga.
Menurut Galang, idealnya perusahaan mengembalikan lahan yang tidak dipakai kepada masyarakat. Hal ini penting supaya masyarakat kembali berdaya dan dapat mengelola lahan, bukan bergantung pada tambang.
“Ketika masyarakat punya lahan, mereka pasti hidup. Ada sumber pendapatan,” tegas Galang.
Sementara Sylvi menegaskan pentingnya peraturan yang mengatur implementasi transisi energi berkeadilan. Tujuannya agar pemulihan lingkungan dilakukan secara bertanggung jawab, termasuk menerapkan prinsip polluter pays bagi industri yang menyebabkan kerusakan iklim.





















