Maidina Rahmawati: Ada Peran Penting Perempuan Hakim dalam Vonis Bebas Delpedro dkk.
Sepekan sudah Delpedro, Syahdan, Muzaffar, dan Khariq menghirup udara bebas. Keempat tahanan politik (tapol) imbas demonstrasi Agustus 2025 ini diputus tak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada (6/3).
Berdasarkan putusan hakim, Delpedro dkk. tidak terbukti melakukan penghasutan yang berujung kericuhan dalam demonstrasi tersebut. Dalam putusan itu, Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri, juga menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti melanggar pasal-pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Mereka dibebaskan sejak putusan ini diucapkan, dan dipulihkan hak-haknya,” putusnya.
Putusan ini membuat sebagian warga merasa sedikit lega. Untuk pertama kalinya ada tapol di era rezim Prabowo-Gibran yang dinyatakan bebas. Selama ini banyak tapol tetap dinyatakan bersalah dan harus menjalani masa tahanan. Salah satunya Laras Faizati, tahanan politik perempuan yang divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada (15/1) silam.
Putusan terhadap Delpedro dan Laras relatif berbeda. Keduanya didakwa menggunakan pasal yang sama, yakni pasal penghasutan. Namun Laras tetap dinilai menyebarkan unggahan bernada hasutan di ruang publik melalui akun media sosialnya. Penilaian tersebut merujuk pada unggahan Instagram Story yang menyinggung pembakaran Markas Besar Polri.
Dakwaan penghasutan terhadap Delpedro juga berangkat dari unggahan Instagram Story milik Lokataru Foundation yang berisi ajakan aksi demonstrasi. Meski begitu, majelis hakim tidak menemukan unsur pidana dalam unggahan tersebut. Dari laman Mahkamah Agung, hakim menyebut narasi yang disampaikan Delpedro merupakan respons dan bentuk advokasi terhadap peristiwa meninggalnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas dilindas kendaraan taktis personel Brimob Polri.
Menanggapi perbedaan putusan ini, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menyebut ada faktor gender dan latar belakang hakim yang memengaruhi pertimbangan dalam putusan.
Baca juga: Revisi KUHAP dan Omon-omon Perlindungan bagi Perempuan
Q: Apa yang membedakan putusan Laras dan Delpedro CS?
Sebenarnya kita tuh udah memprediksi gitu bahwa yang akan terbukti–kalau misalnya Delpedro dan kawan-kawan diputus bersalah–itu adalah pasal penghasutan, karena itu karet dan juga sering banget sekarang digunakan untuk aktivis. Tapi ternyata itu pun tidak terbukti di kasus Delpedro CS. Sebenarnya belum dapat full putusannya, tapi kita mantau gimana hakim membacakan putusannya, dan ini yang bikin Delpedro CS bisa bebas dan beda dengan tapol lain.
Satu hal yang membedakan antara putusan Laras dan Delpedro itu gimana hakim di kasus Delpedro mengimplementasikan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi yang bilang bahwa pasal penghasutan di pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) itu adalah delik material. Dengan kata lain harus ada hubungan sebab-akibat antara hasutan yang disampaikan (dalam Instagram story) dan dampak kekerasan yang terjadi di lapangan.
Hakim perempuan dalam perkara Pedro menyatakan kerusuhan tersebut tidak dipicu oleh hasutan Pedro. Dalam pertimbangannya, hakim juga menyebut apa yang disampaikan masyarakat saat demonstrasi merupakan bentuk ekspresi dan kegelisahan publik. Ia menegaskan hukum pidana tidak semestinya digunakan untuk membatasi kebebasan berpendapat.
Situasi ini berbeda dengan putusan terhadap Laras. Dalam perkara Laras terdapat dua dakwaan, yaitu Pasal 160 KUHP dan Pasal 161 KUHP. Menurut Maidina, keberadaan Pasal 160 seharusnya membuat hakim memposisikan pasal 161 juga sebagai delik material. Namun dalam putusan Laras, hakim justru menyimpang dari putusan Mahkamah Konstitusi dan menafsirkan pasal tersebut sebagai delik formil.
Artinya, penilaian hakim lebih menitikberatkan pada perbuatan yang dianggap dilarang oleh undang-undang, bukan pada akibat yang benar-benar ditimbulkan. Jadi kewajiban konstitusionalnya tidak dijalankan.
Dalam putusan Laras, pertimbangan hakim kembali merujuk pada ekspresi Laras yang dinilai violent dan dianggap berpotensi memicu kekerasan.
Q: Berarti, kalau delik material (sebab akibat) ini diaplikasikan ke kasus Laras, bisa jadi Laras juga diputus enggak bersalah ya?
Betul.
Masalahnya memang pertimbangan hakim di kasus Laras tuh sangat normatif. Dia bilang Pasal 160 KUHP–yang bahwa itu delik materil–itu enggak berlaku untuk Pasal 161 KUHP karena 161 masih delik formil. Sedangkan kalau kita lihat nature perbuatannya, Pasal 160 tuh sama dengan Pasal 161.
Di Pasal 161 tuh hanya bentuk bentuk tulisan (siaran) aja hasutannya, kalau 160 itu dinyatakan secara langsung hasutannya. Jadi kan sebenarnya hakim bisa menganalisis ini nature perbuatannya sama aja.
Memang dari awal mau menetapkan Laras bersalah. Akhirnya analisis yang progresif tadi tidak dimaksudkan dalam keputusan Laras.
Baca juga: Sistem Hukum Tidak Berkeadilan Gender Langgengkan Kekerasan terhadap Perempuan
Q: Bagaimana hakim perempuan bisa membuat putusan yang jauh lebih progresif?
Sebenarnya bisa terlihat dari persepsi hakim perempuan dan hakim laki-laki yang berbeda ketika melihat profesinya. Dari riset akademisi AS Linda Berger dkk. “Feminist Judging: Theories and Practices” (2021) itu terlihat tuh hakim perempuan memang melihat profesinya sebagai jalan untuk membantu orang.
Gue sih melihat juga bahwa hakim-hakim perempuan memberikan pertimbangan dengan sangat runut dan cermat. Sebab, kita biasa diminta society gitu ya untuk berpikir runut. Apalagi sejak awal ruang-ruang yang diberikan ke perempuan juga terbatas. Jadi kalau pun hakim perempuan punya kesempatan, ya kesempatannya akan dimaksimalkan cukup besar yang akhirnya benar-benar memunculkan perspektif analisis (dalam pemutusan perkara).
Q: Apakah hakim laki-laki enggak punya cara pandang yang sama?
Berbeda.
Dari riset peneliti Harvard Business School Francesca Gino dkk. bertajuk “Compared to men, women view professional advancement as equally attainable, but less desirable” (2015) itu terlihat kalau hakim laki-laki lebih melihat profesinya sebagai tanda kekuasaan.
Hakim laki-laki melihat pekerjaannya sebagai hakim adalah ruang dia untuk bisa berkuasa gitu ya. Dia punya kewenangan tertentu untuk menentukan beberapa hal yang berkaitan dengan pekerjaannya. Jadi cara pandang laki-laki hakim laki-laki itu berpusat pada power gitu ya, pada authority, pada kewenangan.
Baca juga: Jalan 4 Tahun, Apa Kabar Penerapan UU TPKS oleh Aparat Penegak Hukum?
Q: Di Indonesia sendiri, apakah jumlah hakim perempuan bisa dibilang cukup banyak?
Sebetulnya angkanya itu lumayan tinggi dan hitungannya banyak meningkat datanya. Karena mungkin profesi hakim itu sifatnya lebih egaliter ya dibanding aparat penegak hukum. Jadi mungkin lebih banyak perempuan yang tertarik.
Sekarang ini angkanya tuh sekitar 2.200-an dari total 7000-an hakim dan ini terus meningkat. Secara rinci, kalau dihimpun dari Hukum Online, di PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) 39 persen hakimnya itu perempuan.
Tapi, ke depan, melihat putusan Delpedro dan kawan-kawan, ruang untuk hakim perempuan lebih ] influential di persidangan itu harus bisa lebih terbuka lebar.
Q: Setelah Delpedro CS diputus enggak bersalah oleh Ketua Majelis Hakim perempuan, apa artinya untuk ke depan?
Harapannya putusan ini bisa dipakai buat perkara-perkara lainnya terutama pada tahanan-tahanan politik lain. Saat ini yang beneran masuk proses hukum ada 706. Dan data GMLK (Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi) sudah ada 500-an yang diputus bersalah.
Gue sangat concern dengan penggunaan pasal penghasutan tadi karena banyak aktivis bisa dijerat dengan pasal penghinaan sampai ujaran kebencian. Padahal sebenarnya, hakim-hakim itu harusnya udah mulai sadar bahwa ujaran kebencian enggak boleh dipakai untuk otoritas. Aturan itu cuma untuk berbasis suku agama ras. Gue sih expecting siapa pun nanti yang kena jerat penghasutan bisa pakai putusan Delpedro dalam pertimbangannya.





















