Refleksi dari Kasus FH UI: Ada Awareness yang Meningkat, dan Sistem yang Belum Siap
Dua pekan setelah kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mencuat, satu hal terasa jelas: publik tidak lagi diam. Kemarahan datang cepat, masif, dan nyaris serempak. Tapi justru di situlah masalah berikutnya muncul—ketika kesadaran meningkat, apakah sistem kita siap meresponsnya?
Membaca tangkapan layar, melihat kronologi yang beredar, saya ikut marah. Dalam hitungan jam, kasus ini berubah menjadi “peradilan publik”. Wajah para terduga pelaku tersebar luas. Ribuan orang mengutuk. Puncaknya adalah ‘sidang’ terbuka untuk ke-16 terduga pelaku yang juga saya ikuti hingga dini hari, lewat salah satu platform media sosial (14/4).
Baca juga: Habis Gelap, (Tak) Terbit Terang? Refleksi Ayah atas Pelecehan di FHUI
Eskalasi penyebaran kasus ini begitu cepat terjadi. Tak sedikit, beberapa mahasiswa dari kampus lain pun ikut membeberkan kasus dugaan kekerasan seksual yang juga terjadi di kampus mereka masing-masing. Hal ini bahkan jadi sorotan beberapa publik figur yang juga ikut mengutuk tindakan keji tersebut. Kasus dugaan pelecehan seksual di FH UI seperti membangunkan amarah semua orang yang sudah geram atas penindasan perempuan, bahkan sebelum kasus ini mencuat ke permukaan.
Kasus ini juga membawa saya pada memori masa kuliah, saat kampanye soal kekerasan seksual jadi sesuatu yang belum umum dilakukan. Pada 2018 lalu, saya ingat betul bagaimana kekerasan seksual bukan konsep yang umum dibicarakan di kampus. Tak ada aturan khusus yang mengaturnya. Tak ada sistem pengaduan. Yang ada hanyalah beberapa aksi kolektif yang baru mengenalkan konsep catcalling ke sesama mahasiswa.
Berbeda dengan hari ini, kita bisa dengan mudah menemukan poster-poster anti kekerasan seksual di beberapa kampus di Indonesia. Seperti di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), misalnya, poster-poster kutukan atas tindak kekerasan seksual bisa dengan mudah ditemukan di lorong-lorong kampus. Hal ini pun juga diikuti dengan aktifnya beberapa komunitas kampus mengedukasi sesama mahasiswa terkait dampak dan bahaya tindakan ini. Di Jakarta setidaknya, peringatan publik tentang bentuk dan arahan melaporkan kasus KS juga hadir di transportasi umum seperti bus Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT, atau bahkan di tempat-tempat umum seperti mal.
Kesadaran tumbuh. Publik lebih cepat berpihak pada korban. Tapi pertanyaannya: setelah itu, apa?
Jawaban yang kita lihat dalam kasus FH UI justru mengkhawatirkan. Ketika sistem formal tidak segera terlihat bekerja, publik mengambil alih peran tersebut—dengan caranya sendiri. “Peradilan publik” menjadi jalan pintas. Amarah dijadikan mekanisme. Sorotan massal dianggap cukup untuk memberi efek jera.
Masalahnya, cara ini tidak selalu berpihak pada korban. Alih-alih menghadirkan ruang aman, ia bisa menciptakan tekanan baru—baik bagi korban maupun proses penanganan kasus itu sendiri.
Sebagai salah satu orang yang sejak lama mengadvokasi kasus kekerasan seksual, Siti Aminah Tardi (Amik), Direktur Indonesian Legal Resource Center (ILRC) mengamini observasi saya terkait peningkatan kesadaran akan kekerasan seksual, khususnya di lingkungan kampus.
“Yang membedakan adalah besarnya dukungan publik terhadap korban kekerasan seksual, dibandingkan sebelum UU TPKS diberlakukan. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari adanya jaminan larangan melakukan pelecehan seksual non-fisik dan KSBE,” ungkap Amik (22/4).
Amik sadar adanya peningkatan positif terkait keberpihakan orang-orang pada korban kekerasan seksual. Menurutnya, hal itu tak lepas dari kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan yang sah 2022 lalu.
Sebelum UU TPKS disahkan, pengaturan kekerasan seksual hanya diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), sampai Undang-Undang Perlindungan Anak untuk kasus kekerasan yang terjadi pada anak.
Saat UU TPKS belum hadir, definisi kekerasan seksual sangatlah terbatas seperti pada pemerkosaan yang hanya dikategorisasikan sebagai kekerasan jika terjadi penetrasi, misalnya. Hak pemulihan sampai restitusi untuk korban pun tidak diatur dalam aturan-aturan tersebut.
Meski meninggalkan kesan soal peningkatan kesadaran akan kekerasan seksual, kasus di FH UI nyatanya juga menggambarkan sistem penanganan kekerasan seksual di kampus yang belum ideal.
Forum terbuka yang dipenuhi emosi, penyebaran identitas secara masif, hingga tuntutan hukuman instan, sering kali lebih mencerminkan kebutuhan publik untuk meluapkan kemarahan daripada kebutuhan korban untuk pulih.
Maidina Rahmawati melihat “peradilan publik” di auditorium Fakultas Hukum itu bukan sebagai mekanisme ideal. Bagi dosen hukum pidana di Program Studi Kriminologi FISIP UI ini, mekanisme tersebut justru menjauh dari kepentingan utama: keselamatan korban.
“Duduk perkaranya jelas. Tapi kejadian kemarin bukan jalan yang memberikan keamanan bagi korban,” ujarnya. Ia menilai forum terbuka itu tidak menempatkan kebutuhan korban sebagai prioritas. “Forumnya sendiri bisa jadi trigger. Lebih seperti crowd control yang mempertontonkan amarah warga.”
Menurut Maidina, kampus sebenarnya memiliki otoritas untuk menangani kasus semacam ini melalui mekanisme internal. Aturan seperti Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 menegaskan bahwa penanganan harus berperspektif korban—bukan tunduk pada tekanan publik.
Baca juga: Setelah Banyak Kasus Kekerasan Seksual Viral, Kenapa Kampus Belum Belajar?
Sistem Penangan Kekerasan Seksual Kampus Belum Siap
Di titik ini, kita perlu jujur: meningkatnya kesadaran tidak otomatis berarti sistem kita membaik. Justru sebaliknya, ia membuka lubang yang selama ini tersembunyi. Kampus, sebagai institusi, seharusnya menjadi garda depan dalam penanganan kasus kekerasan seksual—dengan mekanisme yang jelas, transparan, dan berperspektif korban. Ketika itu tidak hadir, kekosongan tersebut diisi oleh publik, dengan segala risiko yang menyertainya.
Maidina memahami sumber kemarahan yang bikin kasus itu viral. Publik, kata dia, bereaksi karena tidak percaya pada sistem yang ada. “Kalau sejak awal ada mekanisme yang jelas, amarah publik bisa diredam. Kampus harus menjamin kenyamanan korban, supaya publik tidak mengambil langkah yang justru tidak aman.”
Situasi ini jadi paradoks. Kita hidup di momen ketika orang lebih peduli, lebih vokal, dan lebih berani. Tapi, tanpa sistem yang mampu menampung dan mengelola kesadaran itu, yang tersisa hanyalah siklus yang berulang: kasus mencuat, publik marah, lalu perlahan menghilang tanpa kejelasan penyelesaian.
Bagi Maidina, kasus ini semestinya menjadi titik balik. Bukan sekadar ledakan emosi, melainkan ujian bagi kampus dalam merespons meningkatnya kesadaran publik. “Ini bisa jadi momentum. Tapi kalau tidak, kita hanya akan melihat kasus-kasus lain meledak tanpa penyelesaian yang jelas.”
Kasus FH UI seharusnya menjadi lebih dari sekadar viral sesaat. Ia adalah ujian—bukan hanya bagi pelaku, tetapi bagi institusi yang bertanggung jawab.
Karena, pada akhirnya, ukuran kemajuan bukan terletak pada seberapa keras publik bersuara, melainkan pada seberapa serius sistem bekerja agar kesadaran bersama ini memulihkan korban, merehabilitasi pelaku, dan melindungi kita semua dari kekerasan yang mungkin terulang lagi.
Ilustrasi oleh Karina Tungari





















