23/07/2026
Issues

Kontroversi Babinsa Masuk Pengawasan Pajak, Apa Dampaknya?

SE-8/PJ/2026 memicu perdebatan setelah mencantumkan Babinsa dalam jejaring informasi pengawasan pajak. Apa sebenarnya isi aturan tersebut, dan mengapa menuai kritik?

  • July 23, 2026
  • 8 min read
  • 43 Views
Kontroversi Babinsa Masuk Pengawasan Pajak, Apa Dampaknya?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 pada pertengahan Juli 2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Salah satu poin yang paling banyak menyita perhatian publik adalah dicantumkannya Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai bagian dari pembangunan jejaring informasi dalam kegiatan pengawasan wilayah.

Tak lama setelah surat edaran itu terbit, kebijakan tersebut memicu perdebatan. Sejumlah akademisi dan organisasi masyarakat sipil mempertanyakan dasar hukum pelibatan aparat kewilayahan dalam pengawasan perpajakan. Mereka juga mengkhawatirkan dampaknya terhadap perlindungan data wajib pajak, batas peran aparat keamanan dalam urusan sipil, hingga kepercayaan masyarakat terhadap administrasi perpajakan.

Di sisi lain, DJP menegaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak. Menurut penjelasan resmi DJP, Keterangan Tertulis Peran Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam Mendukung Pelaksanaan Tugas DJP, keduanya tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan. Peran mereka disebut hanya mendukung koordinasi lapangan sebagai bagian dari jejaring informasi, sementara seluruh kewenangan perpajakan tetap berada di tangan DJP.

Lantas, apa sebenarnya isi SE-8/PJ/2026? Benarkah Babinsa kini akan mengawasi wajib pajak? Mengapa kebijakan ini menuai kritik dari sejumlah pakar dan kelompok masyarakat sipil? Artikel ini mengulas isi surat edaran tersebut, penjelasan resmi DJP, serta berbagai pandangan yang muncul sejak aturan itu diterbitkan.

Baca Juga: Ribuan ASN Disiapkan Jadi Komcad TNI, Organisasi Sipil Soroti Batas Sipil–Militer 

Apa Isi SE-8/PJ/2026?

Dikutip dari Kompas, TNI-Polri Ikut Pengawasan Pajak di Tengah Krisis Kepercayaan Publik, SE-8/PJ/2026 merupakan pedoman internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengatur pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk memetakan aktivitas ekonomi sekaligus mengidentifikasi keberadaan wajib pajak di setiap wilayah kerja kantor pajak hingga tingkat desa atau kelurahan. Data yang terkumpul kemudian digunakan untuk memperkuat basis data perpajakan dan mendukung pengawasan terhadap potensi penerimaan negara.

Surat edaran ini juga memperluas pelaksanaan kegiatan pengawasan. Jika sebelumnya tugas tersebut identik dengan Account Representative (AR), kini pengumpulan data dan informasi dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sesuai tugas dan kewenangannya. Hasil pengawasan selanjutnya dapat menjadi dasar penerbitan surat imbauan, Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK), maupun proses ekstensifikasi terhadap masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Untuk memperoleh data, DJP membagi mekanisme pengawasan menjadi dua pendekatan, yakni kegiatan lapangan dan kegiatan nonlapangan. Pada kegiatan lapangan, petugas dapat melakukan visitasi ke tempat tinggal atau tempat usaha wajib pajak, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, hingga membangun jejaring informasi dengan berbagai pihak di wilayah kerja. Dalam konteks inilah Babinsa dan Bhabinkamtibmas disebut sebagai salah satu unsur yang dapat mendukung pembangunan jejaring informasi.

Sementara itu, pengumpulan data nonlapangan dilakukan tanpa kunjungan fisik dengan memanfaatkan teknologi informasi. Surat edaran tersebut mencantumkan sejumlah metode, antara lain web scraping, remote sensing, penelusuran informasi dari media massa, jurnal, dan karya ilmiah, serta kerja sama melalui skema taxation partnership. Seluruh informasi yang diperoleh kemudian diolah dalam Sistem Administrasi Pengawasan DJP sebagai bahan analisis kepatuhan perpajakan.

Dengan demikian, penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam SE-8/PJ/2026 tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi salah satu bagian dari rangkaian metode pengawasan yang diatur dalam pedoman tersebut. Meski begitu, keterlibatan aparat kewilayahan inilah yang kemudian memicu perdebatan dan mendorong DJP memberikan penjelasan resmi mengenai peran keduanya.

Baca Juga: Pajak Naik 12 Persen, Ekonomi Rakyat Tercekik: Pemerintah Butuh ‘Tax Morale’

Apa Kata DJP?

Di tengah munculnya kritik terhadap SE-8/PJ/2026, Dikutip dari Liputan 6, DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak mengubah kewenangan pengawasan maupun penegakan hukum perpajakan. Dalam keterangan resminya, DJP menyatakan kedua unsur tersebut bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak dari masyarakat.

Menurut DJP, peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya sebatas mendukung pembangunan jejaring informasi dan membantu koordinasi ketika petugas melakukan kegiatan lapangan. DJP juga menyebut pedoman dalam SE-8/PJ/2026 bertujuan menyeragamkan tata cara kerja sama yang selama ini telah berjalan, sehingga pelaksanaannya menjadi lebih akuntabel dan memiliki acuan yang sama di setiap wilayah.

DJP turut membantah anggapan bahwa surat edaran tersebut merupakan kebijakan yang sepenuhnya baru. Dalam penjelasan resminya, otoritas pajak menyebut koordinasi dengan unsur kewilayahan telah dilakukan sejak 2020. SE-8/PJ/2026, menurut DJP, diterbitkan sebagai penyempurnaan pedoman internal agar mekanisme pengawasan memiliki standar yang lebih seragam di seluruh Indonesia.

Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan kritik. Sejumlah akademisi dan organisasi masyarakat sipil tetap mempertanyakan dasar hukum pelibatan aparat kewilayahan dalam administrasi perpajakan serta dampaknya terhadap perlindungan hak dan privasi wajib pajak. Perdebatan inilah yang kemudian menjadi sorotan utama setelah surat edaran tersebut diterbitkan.

Mengapa Kebijakan Ini Dikritik?

Meski DJP menegaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya berperan dalam pembangunan jejaring informasi, keberadaan kedua unsur tersebut di dalam SE-8/PJ/2026 tetap memicu kritik dari sejumlah akademisi dan organisasi masyarakat sipil. Sorotan mereka bukan semata-mata pada proses pengawasan pajak, melainkan pada dasar hukum kebijakan, batas peran aparat kewilayahan, serta potensi dampaknya terhadap kepercayaan publik.

Dikutip dari BBC Indonesia, Kontroversi pelibatan babinsa dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak dikritik – ‘Bisa menggerus kepercayaan’, salah satu kritik datang dari Ronny Bako, dosen perpajakan Universitas Pelita Harapan. 

Dalam wawancaranya dengan BBC News Indonesia, ia menilai pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam surat edaran tersebut tidak memiliki landasan yang jelas karena Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak tidak mengatur keterlibatan kedua unsur tersebut. Menurut Ronny, apabila perluasan peran itu hanya diatur melalui surat edaran, dasar hukumnya patut dipertanyakan.

Pandangan serupa disampaikan Fajry Akbar, Kepala Riset Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA). Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Perpajakan memberikan mandat pengawasan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Karena itu, menurutnya, pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas perlu dijelaskan secara lebih rinci, terutama mengenai batas kewenangan mereka dalam pembangunan jejaring informasi. Fajry menilai, apabila aparat kewilayahan secara aktif mengumpulkan informasi mengenai wajib pajak, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan tata kelola.

Selain aspek hukum, sejumlah pengamat juga menyoroti dampaknya terhadap hubungan antara negara dan wajib pajak. Fajry berpendapat bahwa keterlibatan aparat berseragam dalam proses pengawasan perpajakan dapat menimbulkan kesan militeristik dan membuat sebagian pelaku usaha, khususnya UMKM di daerah, merasa tidak nyaman ketika berhadapan dengan proses pengumpulan informasi perpajakan. Penilaian tersebut merupakan kekhawatiran yang disampaikan narasumber, bukan penjelasan resmi dari pemerintah.

Kritik yang lebih luas datang dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, yang terdiri dari sejumlah organisasi, antara lain Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, ICW, ELSAM, dan SETARA Institute. 

Dalam pernyataan sikap yang dirilis pada 21 Juli 2026, koalisi menilai pelibatan Babinsa dalam pengawasan perpajakan berpotensi mengaburkan batas antara fungsi sipil dan militer. Mereka juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap kerahasiaan data wajib pajak serta meminta pemerintah mengevaluasi ketentuan yang membuka ruang keterlibatan aparat kewilayahan dalam pengawasan perpajakan.

Pemerintah melalui DJP tetap menyatakan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan maupun penagihan. Namun, perbedaan pandangan antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil menunjukkan bahwa implementasi SE-8/PJ/2026 masih menjadi perdebatan, terutama terkait batas kewenangan, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara.

Baca Juga: Riset: Wajah Ketimpangan Indonesia Warisan Zaman Kolonial Belanda

Sikap Koalisi Masyarakat Sipil: Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak

Selain kritik dari kalangan akademisi, penolakan terhadap SE-8/PJ/2026 juga datang dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. 

Dikutip dari Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, Hentikan Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak: Kepatuhan Pajak Tidak Boleh Dibangun melalui Militerisasi Ruang Sipil, dalam pernyataan sikap yang dirilis pada 21 Juli 2026, koalisi menilai pengawasan dan pemungutan pajak merupakan fungsi administrasi pemerintahan sipil yang seharusnya dijalankan oleh otoritas perpajakan sesuai prinsip legalitas, akuntabilitas, perlindungan data, dan pelayanan publik.

Koalisi berpendapat bahwa pelibatan Babinsa dalam pembangunan jejaring informasi berpotensi menggeser pendekatan self-assessment dalam sistem perpajakan menjadi pendekatan yang bernuansa keamanan. Menurut mereka, kepatuhan pajak semestinya dibangun melalui peningkatan kualitas layanan, transparansi, dan kepercayaan publik, bukan dengan melibatkan aparat kewilayahan dalam proses pengumpulan informasi.

Dari sisi hukum, koalisi menilai tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia—beserta perubahan yang disebut dalam pernyataan mereka—berfokus pada fungsi pertahanan negara. Karena itu, mereka berpendapat bahwa pengawasan kepatuhan pajak maupun pendataan aktivitas ekonomi warga bukan merupakan bagian dari mandat tersebut. Pandangan ini merupakan posisi resmi koalisi, bukan kesimpulan hukum yang telah diputus oleh pengadilan.

Koalisi juga menyoroti aspek perlindungan data pribadi. Mereka mengingatkan bahwa informasi mengenai penghasilan, aset, kegiatan usaha, maupun kondisi ekonomi wajib pajak merupakan data yang bersifat sensitif. Menurut mereka, pelibatan aparat di luar struktur DJP dalam pembangunan jejaring informasi dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan data, kebocoran informasi, maupun tekanan sosial terhadap masyarakat apabila tidak disertai batas kewenangan dan mekanisme pengawasan yang jelas.

Atas dasar itu, koalisi mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Di antaranya meminta DJP mencabut ketentuan yang membuka ruang pelibatan Babinsa dalam pembangunan jejaring informasi, meminta Panglima TNI memastikan jajaran Babinsa tidak terlibat dalam pengawasan atau penagihan pajak, serta mendorong pemerintah dan DPR mengevaluasi kebijakan tersebut agar tetap sejalan dengan prinsip negara hukum, supremasi sipil, dan perlindungan hak asasi manusia.

Artikel ini diproduksi atau disusun dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk membantu mencari referensi. Ide tulisan, fakta, data, dan informasi di dalamnya telah melalui proses verifikasi dan penyuntingan redaksi.

About Author

Kevin

Kevin merupakan SEO Specialist di Magdalene, yang sekarang bercita-cita ingin menjadi dog walker.