23/07/2026
Gender & Sexuality Issues Politics & Society Safe Space

Bayang-bayang Impunitas dalam Kasus Persekusi Transpuan

Sepekan setelah persekusi terhadap transpuan di Bogor, para terduga pelaku belum diproses hukum. Pembiaran aparat dinilai berisiko melanggengkan impunitas.

  • July 23, 2026
  • 5 min read
  • 29 Views
Bayang-bayang Impunitas dalam Kasus Persekusi Transpuan

*Peringatan pemicu: Kasus kekerasan terhadap komunitas transpuan.

Sepekan setelah video persekusi terhadap sejumlah transpuan di Bogor, Jawa Barat, beredar luas, belum ada tanda para terduga pelaku diproses hukum. Padahal, organisasi masyarakat sipil menilai aparat penegak hukum memiliki dasar untuk menindak dugaan tindak pidana tersebut tanpa harus menunggu laporan dari korban.

Situasi ini relatif berbeda dengan penanganan kasus Ferdian Paleka pada 2020. Melansir Tempo.co, Ferdian ditahan kepolisian tidak lama setelah melakukan prank sembako berisi sampah kepada seorang transpuan di Bandung, Jawa Barat.

Saat itu, Ferdian dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda Rp750 juta. Dalam gelar perkara, ia mengaku bersalah dan meminta maaf kepada transpuan yang menjadi korban serta masyarakat Indonesia.

“Minta maaf sekali sama transpuan, kepada seluruh rakyat Indonesia terutama rakyat Kota Bandung, buat transpuan yang telah saya prank dengan kasih sembako isi sampah. Saya sangat menyesal dengan perlakuan saya,” kata Ferdian pada 8 Mei 2020 di Mapolrestabes Bandung.

Berbeda dengan kasus tersebut, hingga artikel ini ditulis belum ada tindakan langsung dari aparat untuk mengamankan para terduga pelaku persekusi di Bogor. Perbedaan respons inilah yang memunculkan pertanyaan tentang konsistensi penegakan hukum terhadap kasus kekerasan berbasis identitas gender.

Baca juga: Saat Kampus Takut Membicarakan LGBTIQ+: Kasus Suma UI dan Rapuhnya Kebebasan Akademik

Impunitas Memperpanjang Viktimisasi Korban

Advokat Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Aisya Humaida, menilai kepolisian semestinya dapat segera menindak para terduga pelaku. Menurutnya, tindakan yang dilakukan terhadap para transpuan merupakan tindak pidana sehingga proses hukum tidak harus menunggu laporan dari korban.

“Persekusi terhadap transpuan di Bogor itu jelas sebagai perbuatan tindak pidana yang seharusnya bisa ditindak dan diproses hukum oleh APH (aparat penegak hukum) tanpa menunggu laporan,” kata Aisya kepada Magdalene (21/7).

Bagi Aisya, persoalan dalam kasus ini tidak berhenti pada aksi kekerasan yang dialami para korban. Ketika dugaan tindak pidana tidak segera diproses, korban kembali berhadapan dengan sistem hukum yang gagal memberikan perlindungan. Situasi itu membuat korban mengalami viktimisasi berlapis.

“Pertama, mereka jadi korban dari tindak pidana. Kedua mereka juga korban dari proses hukum yang diabaikan oleh negara,” imbuhnya.

Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid. Dalam siaran resmi Amnesty International, ia menegaskan tindakan para pelaku telah memenuhi unsur persekusi menurut hukum internasional. Karena itu, negara memiliki kewajiban untuk mencegah sekaligus menghukum pelakunya.

“Pasal 7 ayat 1 h Statuta Roma ICC mendefinisikan persekusi sebagai perampasan hak-hak dasar secara sengaja dan sistematis yang ditujukan kepada kelompok tertentu atas dasar identitas. Kejahatan ini juga telah dimuat dalam UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Negara punya kewajiban untuk mencegah dan menghukum pelakunya,” kata Usman (17/7).

Baca juga: Dear Kawan-kawan Kwir, Waktu Kita Berbeda dan Itu Tidak Apa-Apa

Impunitas dan Menguatnya Iklim Anti-LGBTIQ+

Bagi Aisya, lambannya respons aparat tidak dapat dilepaskan dari konteks yang lebih luas. Ia menilai pembiaran terhadap kasus-kasus serupa berpotensi menciptakan impunitas, sekaligus memperkuat iklim kebencian terhadap kelompok LGBTIQ+.

“Pola pola yang sering terjadi, APH sengaja menciptakan konflik horizontal antara kelompok mayoritas versus minoritas. APH tidak hanya membiarkan kelompok mayoritas memperkusi, tetapi juga mendorong kelompok mayoritas melakukan persekusi, seperti yang terjadi di Bogor tahun lalu,” kata Aisya.

Menurut Aisya, situasi tersebut juga dipengaruhi oleh sejumlah kebijakan yang dinilai memperburuk posisi kelompok minoritas gender dan seksualitas. Salah satunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang menetapkan penyebaran budaya LGBTIQ+ sebagai ancaman nonmiliter berskala nasional. Ia menilai regulasi tersebut, ditambah sejumlah peraturan daerah yang menggolongkan LGBTIQ+ sebagai penyimpangan seksual, turut memperbesar risiko diskriminasi.

“⁠Iya, selain dari Perpres yang menempatkan LGBTIQ+ sebagai ancaman non-militer, banyak juga Perda yang mengeluarkan pelarangan terhadap LGBTIQ+ dengan menggolongkannya sebagai kelompok penyimpangan seksual,” jelas Aisya.

Selain melalui regulasi, Aisya juga menyoroti kemunculan akun-akun media sosial bertajuk “Anti Boti” yang belakangan semakin marak. Menurutnya, kemunculan akun-akun tersebut memperlihatkan penyebaran kebencian terhadap kelompok LGBTIQ+ yang berlangsung secara terstruktur.

“Selain dalam ranah regulasi, kita juga melihat ada banyak akun baru di media sosial yang dengan cepat menyebarkan kebencian terhadap LGBTIQ+. Kita perlu menyadari jika pemerintah sering melakukan pengalihan isu atau mengkambinghitamkan sesuatu untuk mengurangi perhatian masyarakat terhadap isu yang lebih besar dan lebih penting,” tambah Aisya.

Temuan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menunjukkan sedikitnya belasan orang dari kelompok LGBTIQ+ di Bogor, Jawa Barat, dan Palu, Sulawesi Tengah, menjadi korban persekusi dalam satu bulan terakhir. Para korban mengalami pelecehan, kekerasan fisik, hingga luka serius. Menurut YLBHI, rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan kekerasan terhadap kelompok LGBTIQ+ tidak lagi berdiri sebagai kasus yang terpisah.

“Dampak dari kebijakan ini bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan telah menjelma menjadi kekerasan nyata di berbagai wilayah Indonesia,” ucap YLBHI dalam siaran persnya (21/7).

Dalam rilis yang sama, YLBHI mendesak Presiden mencabut Perpres Nomor 111 Tahun 2025 karena dinilai memperbesar risiko diskriminasi terhadap kelompok LGBTIQ+. Organisasi tersebut juga meminta Kapolri menjamin keamanan kelompok minoritas gender dan seksualitas, serta menindak seluruh pelaku persekusi sesuai ketentuan hukum.

Senada, Aisya menilai pemerintah perlu menunjukkan keberpihakan pada perlindungan hak asasi manusia dengan memastikan proses hukum berjalan. Menurutnya, penindakan terhadap para pelaku penting dilakukan agar persekusi terhadap kelompok LGBTIQ+ tidak terus berulang tanpa konsekuensi hukum.

Baca juga: Lara KATSEYE Sampai Cocona XG: Di Balik Idol Coming Out dan Industri K-Pop yang Queerfobia

Sampai artikel ini ditulis, satu-satunya pejabat pemerintah yang telah memberikan keterangan ialah Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Kepada Tempo, Yusril menyebut persekusi terhadap kelompok transpuan di Kota Bogor, Jawa Barat, tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.

Ia juga menyatakan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 tidak boleh dijadikan dasar untuk melakukan intimidasi, kekerasan, maupun tindakan main hakim sendiri terhadap warga negara. Namun, hingga kini, belum ada tindakan aparat untuk mengamankan maupun memproses hukum para terduga pelaku persekusi tersebut.

About Author

Syifa Maulida

Syifa adalah lulusan Psikologi dan Kajian Gender UI yang punya ketertarikan pada isu gender dan kesehatan mental. Suka ngopi terutama iced coffee latte (tanpa gula).