21/07/2026
Issues Opini Politics & Society Safe Space

Politisasi Isu LGBT oleh Negara: Sampul Baru, Lagu Lama

Penetapan budaya LGBT sebagai ancaman nonmiliter memperlihatkan bagaimana isu gender bergeser menjadi agenda politik. Ini membuat kelompok kwir semakin rentan di tengah menguatnya politik patriarkal.

  • July 21, 2026
  • 5 min read
  • 146 Views
Politisasi Isu LGBT oleh Negara: Sampul Baru, Lagu Lama

Pemerintah Indonesia memasukkan budaya LGBT ke dalam kategori ancaman nonmiliter melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Di situ disebutkan, budaya LGBT dinilai dapat memengaruhi stabilitas sosial dan kedaulatan negara. 

Tak lama berselang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan tengah menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT dan mendorong usulan tersebut masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dikutip dari laman resmi MUI, usulan ini diarahkan untuk mengatur sanksi pidana terhadap perilaku maupun kampanye LGBT, termasuk mengusulkan penerapan ta’zir, yakni jenis dan kadar hukuman yang ditentukan hakim.

Perkembangan itu berlangsung bersamaan dengan meningkatnya perhatian publik terhadap isu LGBT. BBC News Indonesia melaporkan dugaan persekusi terhadap sejumlah transpuan di Kota Bogor yang videonya viral di media sosial sejak (16/7). 

Ketiga peristiwa tersebut memang berdiri dalam konteks berbeda. Namun, jika dibaca sebagai satu rangkaian, tampak pola yang sama, yakni isu gender dan seksualitas tidak lagi diperdebatkan semata sebagai persoalan hak warga negara. Namun, itu ditempatkan dalam kerangka keamanan, moralitas, dan ketertiban sosial. Siapa yang dikorbankan dan paling rentan? Kawan-kawan kwir salah satunya.

Baca juga: Dugaan Persekusi Transpuan di Bogor, Media Harus Setia pada Kode Etik Jurnalistik

Politik Moralitas dan Penguatan Norma Tradisional

Pergeseran isu gender ke ranah keamanan dan moralitas tidak hanya terjadi di Indonesia. Di berbagai negara, menguatnya kekuasaan negara kerap diikuti dengan penguatan nilai keluarga tradisional serta pembatasan terhadap isu yang berkaitan dengan gender dan seksualitas. Di China, misalnya, pada masa pemerintahan Xi Jinping, pemerintah meningkatkan promosi nilai keluarga tradisional sekaligus memperketat pembatasan terhadap konten, film, dan tayangan bertema LGBT.

Kecenderungan tersebut sejalan dengan temuan Cynthia Enloe dalam Maneuvers: The International Politics of Militarizing Women’s Lives (2000). Enloe menjelaskan militerisme tidak hanya bertumpu pada kekuatan bersenjata, tetapi juga membentuk tatanan sosial melalui pembagian peran gender tradisional. Dalam kerangka tersebut, laki-laki diposisikan sebagai pelindung dan pemegang otoritas, sedangkan perempuan dilekatkan pada peran pengasuhan dan kerja domestik sebagai bagian dari tatanan sosial yang dianggap ideal.

Indonesia juga memiliki pengalaman serupa pada masa Orde Baru. Negara tidak hanya mengendalikan kehidupan politik, tetapi juga membentuk definisi keluarga dan pembagian peran laki-laki serta perempuan dalam kehidupan sosial. Melalui kebijakan dan berbagai institusi negara, konstruksi tersebut menjadi salah satu cara mempertahankan tatanan sosial yang dianggap sesuai dengan norma yang berlaku.

Pembagian peran tersebut menempatkan laki-laki sebagai kepala keluarga, pemimpin, dan pencari nafkah. Sebaliknya, perempuan dilekatkan pada fungsi reproduksi, pengasuhan, dan pengelolaan rumah tangga. Di luar konstruksi tersebut, identitas dan ekspresi gender yang berbeda kerap dipandang berada di luar norma yang berlaku.

Pada 1988, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mendefinisikan keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah tangga serta saling bergantung satu sama lain. Di dalamnya, ayah diposisikan bertanggung jawab pada ranah publik, sedangkan ibu berperan di ranah domestik dengan fokus pada pengasuhan anak dan pengelolaan rumah tangga. Anak ditempatkan sebagai pihak yang diharapkan patuh kepada orang tua.

Definisi tersebut memperlihatkan bagaimana negara pernah membakukan pembagian peran dalam keluarga melalui kebijakan. Keluarga tidak hanya dipahami sebagai ruang privat, tetapi juga menjadi ruang reproduksi norma sosial dan relasi kuasa. Pengalaman tersebut menunjukkan pengaturan terhadap gender bukanlah hal baru, tetapi terus hadir dalam bentuk dan konteks politik yang berbeda.

Baca juga: Perpres 111/2025 Viral, Kenapa Isu LGBTQ Kembali “Dibakar”?

Mengapa Isu Gender Terus Dipolitisasi?

Pengalaman tersebut menunjukkan pengaturan terhadap gender bukanlah hal baru dalam praktik bernegara. Di berbagai konteks politik, isu gender dan seksualitas kerap muncul kembali ketika negara maupun aktor politik menegaskan identitas nasional, nilai keluarga, atau tatanan sosial yang dianggap ideal. Dalam situasi seperti itu, pembahasan mengenai gender menjadi bagian dari upaya membentuk batas-batas kewargaan.

Dampaknya paling dirasakan perempuan dan kelompok minoritas gender. Ketika peran gender tradisional dijadikan acuan, identitas maupun ekspresi gender di luar kerangka tersebut lebih mudah dipersoalkan. Akibatnya, ruang untuk membahas kesetaraan, keberagaman, dan hak warga negara semakin menyempit.

Kondisi tersebut memperlihatkan bagaimana negara tidak hanya mengatur kehidupan publik melalui hukum dan kebijakan, tetapi juga membentuk batas mengenai identitas yang dianggap selaras dengan tatanan sosial. Dalam proses itu, kelompok yang berada di luar batas tersebut menjadi lebih rentan menghadapi stigma, diskriminasi, maupun pembatasan hak.

Pandangan tersebut dapat dibaca melalui konsep homo sacer yang dikemukakan Giorgio Agamben dalam Homo Sacer: Sovereign Power and Bare Life (1998). Ia menjelaskan negara dapat menciptakan state of exception, yakni situasi ketika kelompok tertentu menjadi lebih rentan karena berada di luar perlindungan politik yang setara. Dalam kondisi ini, negara berwenang untuk menentukan siapa yang memperoleh perlindungan penuh sebagai warga, dan siapa yang lebih mudah dibatasi haknya atas nama kepentingan publik.

Kerangka tersebut membantu membaca perkembangan yang terjadi di Indonesia. Penetapan budaya LGBT sebagai ancaman nonmiliter, munculnya usulan RUU Pidana LGBT, hingga meningkatnya kasus persekusi terhadap kelompok minoritas gender menunjukkan bagaimana kebijakan dan wacana publik dapat saling memengaruhi. Ketika identitas tertentu terus dikaitkan dengan ancaman atau ketertiban sosial, kelompok yang bersangkutan berisiko menghadapi stigma, diskriminasi, maupun tindakan persekusi dan main hakim sendiri.

Karena itu, perdebatan mengenai gender dan seksualitas semestinya tetap berlangsung dalam koridor negara hukum yang menjamin kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum. Perbedaan pandangan mengenai isu ini merupakan bagian dari demokrasi, tetapi tidak boleh menjadi pembenaran bagi pembatasan hak ataupun kekerasan terhadap kelompok mana pun.

Pada akhirnya, politik anti-gender bukan semata memperlihatkan perdebatan mengenai gender dan seksualitas, melainkan juga cara negara memaknai kewargaan dan menggunakan kebijakan untuk menentukan batas-batas perlindungan bagi warganya. Di titik inilah, isu gender menjadi bagian dari perdebatan yang lebih luas mengenai demokrasi, hak warga negara, dan relasi antara negara dengan masyarakat.

About Author

Aubrey Kandelila Fanani