Ketika Anak Sekolah Tetap Masuk di Tengah Kabut Asap Karhutla
Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mengganggu aktivitas masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia. Anak sekolah ikut terdampak karena harus belajar ketika kualitas udara memburuk.
Persoalan ini menjadi sorotan setelah beredar video rapat Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah (Kalteng). Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Muhammad Reza Prabowo dalam video tersebut membahas dampak jika sekolah diliburkan akibat kabut asap, termasuk terhadap operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dan kantin sekolah.
Pernyataan itu kemudian memunculkan pertanyaan: ketika udara sudah tercemar asap karhutla, apakah anak-anak memang seharusnya tetap datang ke sekolah?
Sekolah Tetap Berjalan di Tengah Kabut Asap
Dalam artikel Sekolah Tetap Masuk Saat Kabut Asap Karhutla, Menkes Buka Suara, CNBC Indonesia melaporkan tanggapan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengenai kegiatan sekolah di tengah paparan asap karhutla.
Budi menegaskan bahwa keputusan mengenai kegiatan belajar mengajar bukan kewenangan Kementerian Kesehatan. Namun, dari sisi kesehatan, ia mengingatkan masyarakat tetap dapat terpapar polusi udara, baik di sekolah maupun di rumah.
“Dia sekolah maupun tinggal di rumah sama saja, terkena eksposur terhadap udara,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Kementerian Kesehatan, kata Budi, telah mengirim lebih dari lima juta masker dan oksigen konsentrator ke wilayah terdampak karhutla. Masker ditujukan untuk mengurangi paparan partikel halus PM2.5 dalam asap.
Budi juga secara khusus meminta anak-anak tetap menggunakan masker.
“Jadi anaknya juga harus pakai masker. Itu pencegahannya yang terbaik,” kata Budi.
Baca Juga: Bagaimana Nasib Orangutan di Tengah Karhutla Kalimantan?
Polemik Sekolah dan Dapur MBG
Sorotan terhadap kebijakan sekolah di Kalteng bermula dari video rapat Dinas Pendidikan yang beredar di media sosial.
Dalam video itu, Muhammad Reza Prabowo menyebut peliburan sekolah karena asap dapat berdampak pada operasional dapur MBG dan kantin sekolah.
“Ketika sekolah libur dikarenakan asap, akan mengakibatkan dapur-dapur MBG mati, kantin-kantin mati,” demikian pernyataan yang beredar.
Pernyataan tersebut menuai kritik karena muncul dalam pembahasan mengenai sekolah di tengah kondisi udara yang buruk. Namun, Reza kemudian meminta masyarakat tidak menilai isi rapat hanya dari potongan video.
Dalam artikel Karhutla Paksa Sekolah Libur, Menkes: Kita Sudah Kirim Lebih dari 5 Juta Masker, Detik melaporkan Reza meminta publik melihat pembahasan secara utuh karena rapat berlangsung dengan pembahasan yang lebih panjang.
Di sisi lain, persoalan MBG sebenarnya tidak harus membuat anak datang ke sekolah ketika kondisi udara tidak aman.
Di Pekanbaru, misalnya, MBG tetap disalurkan ketika siswa belajar dari rumah. Dalam artikel Sekolah di Pekanbaru Dialihkan ke Daring, MBG Tetap Disalurkan, pekanbaru.go.id, Pemerintah Kota Pekanbaru menjelaskan makanan tetap diberikan kepada siswa, tetapi pengambilannya dilakukan orang tua atau wali.
Dengan mekanisme itu, anak tetap memperoleh makanan bergizi tanpa harus datang ke sekolah selama kualitas udara belum membaik.
Baca Juga: Belajar Menjaga Hutan dari Perempuan Ansok
Mendikdasmen: Jangan Paksa Anak Belajar Jika Berisiko
Polemik tersebut mendapat respons Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.
Dalam artikel Suara berjudul Sekolah Tetap Masuk Saat Karhutla Kalteng, Mendikdasmen: Jangan Paksa Anak Jika Berisiko Kesehatan, Mu’ti meminta pemerintah daerah mengikuti pedoman Kemendikdasmen, terutama terkait keselamatan dan kesehatan peserta didik.
Mu’ti mengatakan pembelajaran tetap perlu berlangsung. Namun, proses tersebut tidak boleh membuat anak berada dalam situasi yang membahayakan kesehatan akibat paparan asap.
“Kalau sampai anak-anak dipaksakan untuk belajar karena alasan-alasan tertentu yang berisiko terhadap kesehatan mereka ya saya kira itu tidak seharusnya dilakukan,” kata Mu’ti.
Kemendikdasmen kemudian menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan pada 28 Agustus 2026.
Dalam pedoman tersebut, pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka, dari rumah, maupun dengan metode lain sesuai kondisi wilayah.
Artinya, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan menentukan teknis pembelajaran. Namun, keputusan tersebut harus mengacu pada kebijakan nasional dan mempertimbangkan keselamatan warga sekolah.
Ribuan Sekolah Sudah Beralih ke PJJ
Situasi di Kalteng bukan satu-satunya persoalan pendidikan akibat karhutla.
Dalam artikel Anak Sekolah Jadi Korban Asap Karhutla: Siswa Terpaksa Libur hingga PJJ, Detik Edu melaporkan BNPB mencatat luas karhutla di Indonesia mencapai 72.798 hektare berdasarkan laporan per 22 Agustus 2026.
Kemendikdasmen mencatat sekitar 54.743 satuan pendidikan dengan lebih dari enam juta murid di 12 provinsi berpotensi terpapar asap karhutla. Sebanyak 3.524 satuan pendidikan telah menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ), dengan sekitar 571.338 murid terdampak.
Sejumlah wilayah mengambil kebijakan berdasarkan kondisi udara masing-masing. Pekanbaru dan Bengkalis, misalnya, menerapkan pembelajaran daring. Di Jambi, sekolah jenjang PAUD hingga SMP sempat diliburkan pada 26–28 Agustus 2026 setelah kualitas udara masuk kategori sangat tidak sehat.
Dalam siaran pers Dampak Karhutla, Kemendikdasmen Akan Terbitkan SE Protokol Pembelajaran Darurat, Kemendikdasmen juga menekankan bahwa pembelajaran di wilayah terdampak harus tetap berlangsung secara aman dan adaptif.
Penggunaan ISPU menjadi salah satu dasar untuk menentukan pola pembelajaran. Dengan demikian, proses pendidikan tidak harus berarti anak selalu berada di ruang kelas ketika kondisi lingkungan tidak memungkinkan.
Apa Dampak Kabut Asap bagi Anak?
Persoalan sekolah di tengah karhutla tidak hanya menyangkut kenyamanan belajar. Paparan asap juga membawa risiko kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak.
Asap kebakaran hutan mengandung berbagai polutan, termasuk partikel halus PM2.5 yang dapat masuk ke saluran pernapasan. Anak masih berada dalam tahap perkembangan sehingga paparan polusi udara perlu mendapat perhatian lebih.
Dalam artikel Waspadai Dampak Kabut Asap Bagi Kesehatan, Universitas Gadjah Mada (UGM) mengutip dokter spesialis pulmonologi dr Sumardi, Sp.PD-KP, yang menjelaskan bahwa kabut asap dapat memengaruhi tumbuh kembang anak. Ia juga menyebut gangguan perkembangan otak sebagai salah satu dampak yang perlu diwaspadai.
Paparan asap juga berisiko bagi ibu hamil. Menurut dr Sumardi, gangguan hipoksia akibat berkurangnya pasokan oksigen dapat memengaruhi pertumbuhan janin dan meningkatkan risiko bayi lahir dengan berat badan rendah.
Baca Juga: Kacamata Pink Sanja dan Luka yang Disimpan Kalimantan
Hak Belajar dan Hak untuk Tetap Sehat
Anak memang memiliki hak mendapatkan pendidikan. Namun, hak tersebut tidak berarti mereka harus selalu hadir secara fisik di sekolah dalam kondisi apa pun.
Kebijakan Kemendikdasmen menunjukkan pembelajaran tetap dapat berlangsung dengan menyesuaikan keadaan. Ketika udara tidak aman, PJJ atau metode lain dapat menjadi pilihan agar proses pendidikan tidak terputus tanpa membuat anak berada di tengah paparan asap.
Di Kalteng, Pemprov akhirnya menerapkan PJJ mulai 31 Agustus 2026 untuk satuan pendidikan yang berada di wilayah terdampak kabut asap dengan kategori ISPU tidak sehat hingga berbahaya. Kebijakan itu berlaku untuk SMA, SMK, dan SKh.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Mendikdasmen yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Pedoman itu menekankan agar layanan pendidikan di wilayah terdampak asap karhutla tetap berjalan secara aman, adaptif, terkoordinasi, dan berkesinambungan.
Persoalan karhutla dan sekolah bukan sekadar memilih antara masuk atau libur. Yang lebih penting adalah memastikan anak tetap bisa belajar tanpa harus mempertaruhkan kesehatan mereka.
Ketika kualitas udara membahayakan, sekolah perlu beradaptasi. Pendidikan tetap berjalan, tetapi keselamatan anak tidak seharusnya menjadi sesuatu yang dinegosiasikan.
Artikel ini diproduksi atau disusun dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk membantu mencari referensi. Ide tulisan, fakta, data, dan informasi di dalamnya telah melalui proses verifikasi dan penyuntingan redaksi.





















