KUHAP Tak Pro Korban Perempuan dan Anak, Perlu Ada Reformasi
Implementasi KUHAP baru memunculkan ketegangan. Regulasi yang disebut bertujuan memodernisasi sistem peradilan pidana justru dinilai berpotensi memperlemah perlindungan hak warga. Hukum acara pidana di Indonesia selama ini diklaim mampu menjamin keadilan substantif. Namun dari perspektif perempuan, anak, dan kelompok rentan lain, klaim tersebut sulit dibuktikan.
Pada November 2023, Institut Sarinah bersama Jala PRT mendampingi seorang pekerja rumah tangga korban penyiksaan bernama Rizky di Jakarta Timur. Kasus tersebut bahkan dibawa ke Kantor Staf Presiden (KSP) dan dibahas bersama Kepala KSP Jenderal (Purn.) Moeldoko serta Kepala Bareskrim Polri.
Peristiwa itu sempat menjadi sorotan media. Namun hingga kini penanganan kasus oleh Polres Jakarta Timur tidak menunjukkan perkembangan berarti.
Situasi serupa juga terlihat dalam laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada 2024. Ratusan kasus kekerasan seksual yang diproses menggunakan UU TPKS juga mengalami hambatan penanganan.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran. Pemberlakuan KUHAP dan KUHP baru sejak awal 2026 dikhawatirkan justru memperburuk situasi korban kekerasan, baik perempuan maupun laki-laki.
Analisis Feminisme Pancasila menunjukkan persoalan KUHAP tidak hanya berada pada aspek prosedural, tetapi juga pada kegagalannya menjawab mandat konstitusional Pancasila terkait kemanusiaan, kesetaraan, dan keadilan sosial.
Baca juga: IWD 2026: Perjuangan Aktivis Feminis dalam Tiga Babak
KUHAP Masih Berorientasi pada Pelaku
Secara legal, KUHAP berfungsi sebagai pedoman proses penyidikan, penuntutan, penahanan, pemeriksaan, hingga eksekusi putusan. Kritik utama terhadap KUHAP baru terletak pada desain normatif yang masih berorientasi pada pelaku (offender-centred), bukan pada korban (victim-centred).
Dalam praktiknya, ruang partisipasi korban dalam proses peradilan sangat terbatas. Korban jarang memperoleh kesempatan didengar secara memadai pada tahap penyidikan maupun penuntutan.
Pengaturan perlindungan saksi dan korban, terutama dalam kasus kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, dan trafficking, juga dinilai masih minim. Ditambah dengan akses bantuan hukum yang terbatas, kondisi ini membuat perempuan miskin semakin sulit memperoleh keadilan.
Pengaturan yang menempatkan korban hanya sebagai objek pemeriksaan juga dinilai bertentangan dengan prinsip perikemanusiaan. Dalam sistem hukum yang adil, korban seharusnya diperlakukan sebagai subjek yang memiliki hak dalam proses hukum.
Kritik lain menyasar standar pembuktian yang dinilai terlalu kaku dan kurang sensitif terhadap konteks kekerasan berbasis gender. KUHAP masih sangat mengutamakan bukti fisik, visum, dua alat bukti konvensional, dan saksi langsung.
Pendekatan ini berpotensi menyulitkan korban kekerasan seksual memperoleh keadilan. Tidak semua kekerasan meninggalkan luka fisik, sementara banyak korban mengalami delayed reporting karena trauma.
Relasi kuasa juga sering memengaruhi kemampuan korban untuk melapor, misalnya dalam hubungan suami-istri, atasan-bawahan, atau aparat dan warga.
Dalam perspektif Feminisme Pancasila, kekosongan hukum tersebut merupakan warisan legal formalism kolonial yang menempatkan formalitas hukum di atas realitas sosial.
Idealnya, KUHAP mengakui bentuk pembuktian lain seperti bukti psikologis, kesaksian ahli trauma, rekam jejak pola kekerasan (pattern evidence), serta konteks relasi kuasa sebagai elemen pembuktian yang sah.
Dengan demikian, reformasi KUHAP seharusnya tidak hanya bersifat normatif. Perubahan juga perlu mencakup pergeseran cara pandang hukum dari sistem yang memeriksa tubuh perempuan menuju sistem yang memahami pengalaman perempuan.
Baca juga: FPL: Aturan Teknis UU TPKS Minim, Layanan Korban di Daerah pun Tak Siap
Isu lain yang menimbulkan kontroversi berkaitan dengan penguatan kewenangan penyidik melalui aturan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Secara hukum, mekanisme tersebut memerlukan judicial control sebagai jaminan due process. Namun KUHAP baru dinilai memberikan ruang diskresi yang luas kepada penyidik, membatasi efektivitas praperadilan, dan tidak memperkuat standar akuntabilitas.
Situasi ini berpotensi berdampak serius pada perempuan, aktivis, dan kelompok rentan.
Dalam kerangka Feminisme Pancasila, negara memang perlu memiliki kewenangan yang kuat. Namun kekuatan tersebut harus dibatasi oleh moralitas Pancasila.
Diskresi aparat tanpa pengawasan yang kuat dapat membuka peluang kriminalisasi korban, intimidasi terhadap pelapor kekerasan, penyalahgunaan penahanan terhadap perempuan miskin, hingga tindakan sewenang-wenang terhadap aktivis atau pembela hak asasi perempuan.
Masalah lain terlihat pada minimnya mekanisme kontrol publik terhadap kekuasaan negara dalam KUHAP.
Akses bantuan hukum juga masih terbatas. Banyak perempuan dan kelompok rentan menjalani proses hukum tanpa pendampingan memadai.
Meski KUHAP mengatur hak tersangka atau terdakwa untuk memperoleh penasihat hukum, implementasinya di lapangan sering tidak efektif.
Akibatnya, perempuan miskin dan korban kekerasan seksual mengalami diskriminasi struktural dalam sistem peradilan.
Persoalan ini berkaitan dengan berbagai faktor, seperti distribusi advokat bantuan hukum yang tidak merata, minimnya layanan psikososial bagi korban, terbatasnya layanan ramah korban, serta ketidakpastian anggaran bantuan hukum di daerah.
Padahal secara normatif, sila keadilan sosial dalam Pancasila menuntut tidak hanya keadilan formal, tetapi juga akses yang setara terhadap pengadilan (access to justice).
Baca juga: Apa itu ‘The Ideal Victim’: Kala Warganet Gagal Fokus Salahkan Korban Kekerasan
Arah Perbaikan: Reformasi KUHAP
Feminisme Pancasila mengusulkan pengujian KUHAP tidak hanya menggunakan pendekatan legal-positivistik, tetapi juga melalui pendekatan moral konstitusi bangsa.
Dalam perspektif ini, Pancasila tidak sekadar menjadi dasar negara, tetapi juga sumber nilai untuk mengoreksi hukum.
Pengujian konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu harapan untuk memperbaiki kelemahan KUHAP.
Beberapa prinsip Pancasila dapat menjadi rujukan dalam evaluasi tersebut. Sila kedua menuntut perlindungan martabat korban melalui prosedur yang ramah penyintas. Sila keempat menekankan proses legislasi yang partisipatif dengan melibatkan organisasi perempuan dan komunitas korban. Sila kelima menuntut sistem peradilan yang menjamin akses keadilan yang setara.
Dengan pendekatan tersebut, kontroversi KUHAP dapat dilihat sebagai persoalan konsistensi antara hukum acara pidana dan constitutional morality Pancasila.
Dari analisis tersebut, setidaknya terdapat sejumlah agenda reformasi yang dapat dipertimbangkan.
Pertama, memperkuat hak partisipasi korban dalam setiap tahapan proses peradilan.
Kedua, mengadopsi standar pembuktian yang sensitif terhadap trauma dan perspektif gender.
Ketiga, mereformasi mekanisme upaya paksa untuk memastikan prinsip checks and balances berjalan efektif.
Keempat, memperluas akses bantuan hukum bagi perempuan miskin dan kelompok rentan.
Kelima, mewajibkan prosedur yang ramah penyintas di seluruh sistem peradilan.
Reformasi tersebut perlu ditempatkan sebagai perubahan struktural, bukan sekadar perbaikan kosmetik dalam KUHAP. Tujuannya bukan hanya meningkatkan efisiensi sistem peradilan, tetapi juga memulihkan martabat manusia sebagai pusat hukum acara pidana.
Kontroversi KUHAP bukan sekadar perdebatan hukum normatif. Isu ini menyangkut bagaimana negara memperlakukan warganya, terutama mereka yang paling rentan.
Melalui perspektif Feminisme Pancasila, KUHAP perlu diuji bukan hanya dari sisi teori hukum, tetapi juga dari kemampuannya menghadirkan keadilan substantif.
Hukum acara pidana yang berkeadilan gender dan berkeadilan sosial bukanlah tambahan opsional. Ia merupakan mandat konstitusional sekaligus kompas moral bangsa.
Di situlah letak kelemahan paling serius KUHAP dan KUHP saat ini.




















