5 Artikel Pilihan: Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung, hingga Kecelakaan Lalu Lintas karena Kabel Kusut
1. Ada yang Sama Bahayanya dari Penyekapan Perempuan di Bandung: Diamnya Orang Sekitar
*Peringatan pemicu: Gambaran kekerasan berbasis gender.
Pelaku penyekapan dan penyiksaan terhadap perempuan di Bandung akhirnya ditangkap polisi (23/6). Seperti banyak komentar warganet di media sosial, saya pun ikut mengutuk dan berharap pelaku mendapat hukuman setimpal atas kejahatannya.
Namun, setelah kemarahan itu sedikit mereda, muncul satu pertanyaan yang terus mengganggu pikiran saya. Bagaimana mungkin kekerasan sekeji itu bisa berlangsung begitu lama tanpa memunculkan tindakan penyelamatan?
Baca artikel selengkapnya di sini.
2. Kabel Kusut, Nyawa Terenggut: Siapa Bertanggung Jawab atas Kecelakaan yang Berulang?
NAEP, siswa SMAN 6 Jakarta, meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada (18/6). Setang motor yang dikendarai ayahnya tersangkut kabel listrik yang melintang di badan jalan kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Akibatnya, NAEP terjatuh ke sisi kiri dan terlindas bus sekolah yang melintas. Meski menggunakan helm, ia mengalami luka di kepala.
Berdasarkan keterangan Camat Kebayoran Baru, Rachmat Mulyadi, kepada Antara, kabel tersebut merupakan kabel serat optik yang elastisitasnya menurun akibat usia. Kondisi itu membuat kabel menjuntai hingga memasuki badan jalan dan membahayakan pengguna jalan.
Baca artikel selengkapnya di sini.
3. Bahaya Laten dari Pernyataan “Silakan Gugat ke MK” oleh Pemerintah dan DPR
Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) sah menjadi undang-undang pada (9/6) dalam Rapat Paripurna DPR RI. Mengutip Tempo, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menyatakan menolak pengesahan RUU tersebut yang dinilai dilakukan secara ugal-ugalan.
Masih menukil Tempo, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan dia menerima segala masukan dan kritik dari masyarakat. Ia juga mempersilakan masyarakat yang keberatan dengan pengesahan RUU Polri untuk menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Simak artikelnya di sini.
4. Kami Minta Tiga Ibu Hitung Harga Seporsi Ompreng MBG, Benarkah Capai Rp15 Ribu?
Saat tahun ajaran 2025/2026 dimulai, Rara, 45, menerima pemberitahuan dari sekolah bahwa anaknya akan menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG). Karena anaknya sering tidak menyukai menu yang diberikan, makanan tersebut kerap dibawa pulang. Dari situlah Rara mulai memperhatikan isi seporsi ompreng MBG.
Pada Selasa (9/6), menu yang diterima berupa nasi putih, dori asam manis, tumis brokoli dan wortel, tahu goreng, serta lima buah anggur. Sehari kemudian, ompreng berisi nasi putih, sepotong ayam kecap dan tempe goreng, tumis kailan, serta semangka.
Baca artikel lengkapnya di sini.
5. Koleksi Musik secara Fisik: Aktivitas Normal yang Direnggut Platform Digital
Heirlambang Jaluardi, 44, tak lagi bisa menghitung jumlah piringan hitam yang dimilikinya. Hobi mengoleksi musik telah memenuhi sebagian besar ruang di rumahnya. Selama lebih dari satu dekade, Hei, sapaan akrabnya, mengalami perubahan cara menikmati musik, mulai dari membeli rilisan fisik, mengoleksi berkas digital, hingga akhirnya berlangganan platform layanan streaming.
Hei mulai membeli kaset sejak duduk di bangku sekolah dasar. Saat itu, membeli kaset merupakan satu-satunya cara untuk mendengarkan musik. Kebiasaan tersebut tetap ia pertahankan meski layanan streaming kini menjadi cara paling umum menikmati musik. Baginya, membeli rilisan fisik merupakan bentuk apresiasi terhadap karya musisi.
Baca artikel selengkapnya di sini.





















