30/10/2026
Issues Safe Space

Femisida Madiun dan Standar Moral di Balik ‘The Ideal Victim’

Status DH sebagai istri siri memicu penghakiman moral setelah dirinya menjadi korban femisida. Standar ‘the ideal victim’ bikin simpati publik bergantung pada kepatuhan perempuan terhadap norma patriarki.

  • October 30, 2026
  • 5 min read
  • 14 Views
Femisida Madiun dan Standar Moral di Balik ‘The Ideal Victim’

*Peringatan pemicu: puncak kekerasan berbasis gender femisida.

Sejak kasus pembunuhan terhadap DH, 30, di Madiun, Jawa Timur, mencuat, publik ramai membicarakan tragedi tersebut. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut kasus ini sebagai femisida. Namun, perhatian publik tidak sepenuhnya tertuju pada kekerasan yang merenggut nyawa korban.

Di media sosial, respons terhadap kasus ini beragam. Sebagian warganet justru berfokus pada penghakiman moral terhadap DH karena statusnya sebagai istri siri. Ia bahkan dianggap sebagai perusak rumah tangga, seolah-olah status perkawinannya dapat menjelaskan atau membenarkan kekerasan yang dialaminya.

Melihat maraknya penghakiman terhadap korban di media sosial, Siti Aminah Tardi, aktivis perempuan sekaligus Direktur Indonesian Legal Resource Center (ILRC), menilai publik tidak semestinya berfokus pada status maupun latar belakang korban. Respons yang menyalahkan korban berisiko mengaburkan fakta kekerasan yang dilakukan pelaku, yakni Dwi Bagus Martono, 40. Akibatnya, femisida yang dilakukan Dwi seolah-olah dipandang sebagai konsekuensi dari pilihan hidup korban.

“Dalam kasus ini, pilihan status perkawinan korban seolah-olah dijadikan alasan untuk mengurangi kesalahan pelaku, bahkan menganggap pembunuhan sebagai konsekuensi dari pilihan hidup korban. Padahal kita tidak mengetahui apakah ia menjadi isteri kedua karena dipaksa, ditipu atau dimanipulasi oleh pelaku,” jelas Amik kepada Magdalene (30/10).

Baca juga: Dari Femisida ke Feminisida: Kegagalan Negara yang Bunuh Perempuan

Patriarki dan Tuntutan Menjadi The Ideal Victim

Amik menjelaskan, penghakiman moral terhadap korban tidak terlepas dari budaya patriarki yang terinternalisasi di tengah masyarakat. Sepanjang hidupnya, perempuan kerap dituntut bertanggung jawab atas hubungan, kehidupan seksual, hingga keutuhan keluarga orang lain. Standar moral tersebut membuat perempuan seolah harus memenuhi ekspektasi sosial agar dianggap pantas mendapatkan simpati ketika mengalami kekerasan.

“Hal ini tidak terlepas dari budaya patriarki yang menempatkan perempuan sebagai pihak yang harus memenuhi standar moral masyarakat,” kata Amik.

Penghakiman terhadap DH dapat dijelaskan melalui konsep The Ideal Victim. Amik menjelaskan, konsep ini merujuk pada kecenderungan masyarakat memberikan pengakuan dan simpati hanya kepada korban yang dianggap tidak bersalah, bermoral baik, serta memenuhi standar kepantasan sosial patriarki.

Dalam buku Nils Christie bertajuk “Revisiting the ‘Ideal Victim’” (1968), setidaknya ada lima ciri yang biasanya dilekatkan pada konsep korban ideal. Karakteristik tersebut meliputi korban yang secara fisik lemah, berada di lokasi yang dianggap rawan, sedang melakukan tindakan mulia, berhadapan dengan pelaku yang secara umum dipandang jahat, serta tidak memiliki hubungan khusus dengan pelaku yang merupakan orang tidak dikenal.

Indonesia Femicide Watch (IFW), dalam rilis yang dikirim kepada Magdalene (29/10), menyebut penghakiman terhadap korban juga berkaitan dengan stereotip dan subordinasi perempuan. Korban yang berstatus sebagai istri siri dinilai tidak pantas menyuarakan ketidakadilan, menuntut kejelasan status, maupun mempersoalkan perlakuan diskriminatif yang dialaminya. Dalam situasi tersebut, kekerasan fisik hingga penghilangan nyawa oleh pelaku justru dianggap sebagai hukuman yang wajar diterima korban.

Amik menjelaskan, kondisi ini dapat menggeser fokus masyarakat dalam memandang kasus femisida. Ketika korban merupakan perempuan yang dianggap tidak memenuhi standar moral masyarakat, perhatian publik berisiko berpindah dari pertanggungjawaban pelaku ke kehidupan pribadi korban.

“Ketika perempuan menjadi korban pembunuhan dalam relasi yang tak dianggap sah oleh masyarakat, perhatian publik dapat bergeser dari tindakan kekerasan dan pertanggungjawaban pelaku kepada kehidupan pribadi korban,” tambah Amik.

Stereotip dan konsep korban ideal juga dapat melahirkan hierarki korban, yakni pandangan mengenai siapa yang layak diakui sebagai korban berdasarkan penilaian terhadap kesalahan, tanggung jawab, atau kontribusinya dalam suatu tindak pidana. Dalam kasus femisida di Madiun, perempuan yang dianggap memenuhi standar moral masyarakat terkesan lebih layak mendapatkan pembelaan dibandingkan mereka yang dinilai melanggar norma sosial.

“Perempuan yang dianggap baik akan mendapatkan simpati dan pembelaan, sedangkan perempuan yang dinilai melanggar norma sosial dianggap sepantasnya menjadi korban dan tidak mendapatkan empati,” ungkapnya.

Baca juga: Sederhana, tapi Media Masih Tak Adil pada Korban Femisida: Temuan Magdalene

Penghakiman Moral dan Dampaknya terhadap Penegakan Hukum

Dalam kondisi terburuk, konsep the ideal victim yang kerap dilekatkan pada korban kekerasan juga dapat berdampak pada penegakan hukum. Khusus dalam kasus femisida di Madiun, Amik menyebut stigma terhadap DH yang berstatus sebagai istri kedua berpotensi memengaruhi cara aparat penegak hukum merespons kasus tersebut.

Dalam sistem hukum Indonesia, terdapat tiga komponen hukum, yakni substansi peraturan, aparat penegak hukum, dan budaya hukum. Stigma yang melekat pada korban merupakan bagian dari budaya hukum yang dapat memengaruhi cara aparat menjalankan peraturan. Karena itu, penilaian moral terhadap korban tidak hanya berpotensi membentuk respons masyarakat, tetapi juga memengaruhi proses penanganan perkara.

“Stigma sebagai istri kedua ini berpotensi memengaruhi cara aparat penegak hukum merespons suatu tindak pidana berbasis gender termasuk femisida,” jelas Amik.

Temuan riset “Unfounding the Ideal Victim: Does Christie’s Ideal Victim Explain Police Response to Intimate Partner Sexual Assault?” (2022) turut menunjukkan pengaruh karakteristik The Ideal Victim terhadap keputusan kepolisian dalam menindaklanjuti kasus. Pengakuan masyarakat terhadap seseorang sebagai korban dapat berkaitan dengan konteks sosial aparat yang menangani perkara tersebut.

Amik menegaskan, penyidik, jaksa penuntut umum, hingga hakim yang menangani kasus femisida harus berfokus pada pertanggungjawaban pelaku. Penelusuran riwayat kekerasan, ancaman, perilaku mengontrol, relasi kuasa, hingga perencanaan pembunuhan perlu menjadi bagian utama dalam proses hukum. Dengan begitu, penanganan perkara tidak terjebak pada penilaian moral terhadap kehidupan pribadi korban.

Alasan pelaku merasa kesal karena istri kedua cemburu terhadap istri pertama juga perlu dilihat dalam konteks relasi kuasa dan kontrol terhadap perempuan. Dalih tersebut tidak boleh menggeser perhatian dari tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku maupun rangkaian peristiwa yang mendahului pembunuhan.

“Karenanya perspektif gender dan korban mutlak digunakan agar proses hukum tidak mengabaikan kemungkinan bahwa pembunuhan merupakan puncak dari rangkaian kekerasan terhadap perempuan,” jelas Amik.

Baca juga: Di Balik Dapur Berita Femisida: Jurnalis Kurang Pelatihan dan Minim Empati

IFW sendiri mendukung penyidik Polri untuk menerapkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap kasus ini. IFW juga mendorong agar pembunuhan yang dilakukan Dwi dikategorikan sebagai pembunuhan berbasis gender atau femisida.

Selain itu, IFW menyerukan agar pejabat di setiap tingkat pemeriksaan memenuhi hak keluarga korban atas informasi, pendampingan hukum, hingga pemulihan. Hak korban atas perlindungan identitas dan kehidupan pribadi juga harus dihormati selama proses penanganan perkara.

Ilustrasi oleh Karina Tungari

About Author

Syifa Maulida

Syifa adalah lulusan Psikologi dan Kajian Gender UI yang punya ketertarikan pada isu gender dan kesehatan mental. Suka ngopi terutama iced coffee latte (tanpa gula).

Click to access the login or register cheese