Sanksi Administratif Karhutla, Cukupkah Pulihkan Kerugian?
Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) usai menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area yang mereka kelola. Total lahan yang terbakar mencapai 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Pertanyaannya, apakah langkah ini cukup untuk memulihkan kerusakan lingkungan dan memastikan masyarakat yang terdampak mendapat pertanggungjawaban?
Dalam keterangannya yang dikutip dari situs resmi Kementerian Kehutanan, Kemenhut Jatuhkan Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla, Hingga Pembekuan Perizinan Berusaha, lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah. Sementara itu, PT MPK mendapat sanksi Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran di arealnya terjadi secara luas dan berulang.
Enam perusahaan tersebut adalah PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat; PT NES di Kalimantan Tengah; serta PT PSR di Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil pengawasan Kementerian Kehutanan, area terbakar terluas berada di lahan PT WEL, yakni sekitar 760,51 hektare. Berikutnya, PT MPK dengan 394,83 hektare, PT WSP seluas 107,70 hektare, PT FI seluas 95,87 hektare, PT PSR seluas 82,26 hektare, dan PT NES seluas 70,38 hektare.
Pemeriksaan terhadap empat perusahaan di Kalimantan Barat dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026. Sementara itu, penanganan PT NES dan PT PSR dilakukan Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.
Pemeriksaan mencakup kesiapan regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini. Perusahaan juga dapat diwajibkan memulihkan vegetasi di area terdampak. Khusus di ekosistem gambut, pemulihan mencakup perbaikan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, dan pemantauan tinggi muka air tanah.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho bilang, sanksi administratif ditujukan untuk memperbaiki ketidakpatuhan dan memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya. Namun, apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum pidana tetap dapat berjalan.
“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan,” dalam keterangan di situs resmi Kementerian Kehutanan.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman, menambahkan bahwa perusahaan wajib menjalankan perbaikan dan pemulihan dalam batas waktu yang ditentukan. Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaannya. Jika kewajiban tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan, termasuk pencabutan perizinan berusaha.
Meski begitu, pengenaan sanksi belum menjawab seluruh persoalan yang ditimbulkan karhutla. Kebakaran bukan hanya merusak lahan, melainkan juga dapat mengganggu kesehatan, kegiatan belajar, transportasi, dan mata pencaharian warga. Biaya penanganan kebakaran pun membebani negara.
Baca Juga: Gugatan ‘Class Action’ Warga Kalbar: Pemerintah cuma Klaim Kosong soal Karhutla
Apakah Sanksi Administratif Cukup?
Dikutip dari Tirto, Efektifkah Sanksi Administratif Memulihkan Kerugian Karhutla? Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Septian, mempertanyakan penanganan karhutla yang berhenti pada sanksi administratif tanpa penjelasan transparan mengenai proses hukum terhadap masing-masing korporasi.
Menurutnya, sanksi administratif bukan instrumen yang otomatis keliru. Namun, pemerintah tidak seharusnya menjadikannya satu-satunya bentuk penegakan hukum apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang memungkinkan langkah lain.
“Apakah kerugian lingkungan telah dihitung, dan apakah biaya pemulihan dibebankan kepada pihak yang bertanggung jawab. Kita tidak bisa langsung menyimpulkan bahwa seluruh 32 korporasi pasti melakukan tindak pidana, tetapi kita juga tidak boleh menganggap pemberian sanksi administratif sebagai bukti bahwa persoalan sudah selesai,” ujar Putra kepada Tirto (27/10).
Pernyataan tersebut menggarisbawahi dua hal. Pertama, sanksi administratif bertujuan menghentikan pelanggaran, memperbaiki ketidakpatuhan, dan memulihkan fungsi lingkungan. Kedua, kerugian yang sudah terjadi tetap perlu dihitung dan ditangani, termasuk jika masyarakat menanggung dampaknya.
Penegakan hukum perdata dapat digunakan untuk menuntut ganti rugi dan membebankan biaya pemulihan kepada pihak yang bertanggung jawab. Sementara itu, proses pidana dapat berjalan apabila ditemukan unsur tindak pidana dan bukti yang memadai. Ketiga jalur tersebut memiliki tujuan berbeda dan tidak serta-merta saling menggantikan.
Putra juga mengingatkan kerusakan akibat karhutla, terutama di lahan gambut, bisa berlangsung dalam jangka panjang. Kebakaran dapat melepaskan emisi karbon dalam jumlah besar, mengancam kesehatan warga, serta merusak sumber penghidupan masyarakat. Ketika pemulihan tidak berjalan atau tanggung jawab perusahaan tidak jelas, masyarakat berisiko terus menanggung akibatnya.
Karena itu, pemerintah perlu membuka informasi secara transparan mengenai korporasi yang dijatuhi sanksi, dasar pelanggaran, lokasi dan luas area terdampak, jenis sanksi, perkembangan pemulihan lingkungan, serta status penanganan hukum setiap kasus. Aparat juga perlu menyelidiki dugaan kesengajaan, kelalaian, atau pembiaran yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Menurut Putra, ketegasan aturan lingkungan tidak cukup jika sanksi yang dijatuhkan tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan atau keuntungan ekonomi perusahaan. Jika sanksi tidak memberikan efek jera, penegakan hukum berisiko hanya menjadi biaya operasional bagi perusahaan. Sementara itu, warga tetap menanggung dampak kebakaran, mulai dari paparan asap dan gangguan kesehatan hingga kehilangan akses terhadap ruang hidup.
Ia menilai, keberhasilan penegakan hukum tidak cukup diukur dari jumlah perusahaan yang diumumkan menerima sanksi. Pemerintah juga perlu menunjukkan apakah pelanggaran telah dihentikan, lingkungan yang rusak dipulihkan, kerugian masyarakat ditangani, dan kebakaran berulang berhasil dicegah.
Baca Juga: Karhutla 2026 Meluas, Walhi: 74 Persen Titik Panas Ada di Konsesi Sawit dan Tambang
Korporasi Juga Perlu Bertanggung Jawab atas Kerugian Warga
Persoalan lain muncul ketika pembahasan beralih pada kerugian yang ditanggung masyarakat akibat karhutla. Manajer Pembelaan Hukum Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Teo Reffelsen, menilai pemerintah belum terbuka mengenai kewajiban perusahaan setelah dijatuhi sanksi administratif, termasuk kewajiban menghentikan pelanggaran dan memulihkan fungsi lingkungan.
“Jika tidak, maka penegakan hukum administratif yang dilakukan oleh pemerintah perlu dievaluasi,” kata Teo kepada Tirto (27/10).
Menurut Teo, dampak karhutla tidak hanya berupa kerusakan ekologis, tetapi juga mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat. Paparan asap dapat meningkatkan risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), menghambat aktivitas kerja, serta membatasi mobilitas warga. Dalam kondisi tertentu, jarak pandang yang terganggu akibat asap juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan yang menyebabkan korban luka-luka hingga meninggal dunia.
Pemerintah, imbuh Teo, seharusnya memastikan korporasi yang terbukti bertanggung jawab ikut menanggung kerugian masyarakat. Salah satu jalur yang dapat ditempuh warga adalah gugatan perwakilan kelompok atau class action terhadap perusahaan yang menyebabkan karhutla. Namun, proses tersebut tidak selalu sederhana dan cepat.
“Untuk ganti kerugian terhadap masyarakat, ada mekanisme gugatan perwakilan kelompok ke pengadilan terhadap korporasi-korporasi yang menyebabkan karhutla, namun proses tersebut tidak sederhana dan cepat,” tuturnya.
Ia menambahkan, jalur administratif, perdata, dan pidana dapat ditempuh secara paralel sesuai dasar hukum dan bukti yang tersedia. Dengan begitu, penanganan tidak berhenti pada kewajiban memperbaiki sistem pengendalian kebakaran, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan lingkungan dan kerugian warga.
Baca Juga: Kala Rumah Jadi Penjara: Menelusuri Trauma dan Ruang Isolasi Baru Korban Karhutla
Desakan Pencabutan Konsesi dan Evaluasi Pemerintah
Desakan agar penanganan karhutla disertai sanksi yang lebih tegas juga disampaikan di DPR. Dalam artikel Hukum Online berjudul “DPR Desak Perusahaan Pembakar Hutan Disanksi Pidana dan HGU Dicabut”, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda meminta pemerintah mencabut hak guna usaha (HGU) perusahaan yang terbukti membakar hutan dan lahan.
Rifqinizamy menyebut Polda Kalimantan Selatan telah memeriksa 12 korporasi yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Empat di antaranya telah memasuki tahap penyidikan. Ia pun mendorong koordinasi antara Polda Kalimantan Selatan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar penanganan kasus tersebut berlanjut.
Selain proses pidana, Rifqinizamy meminta ATR/BPN menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan HGU terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan. Ia merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2016 yang mengatur pencabutan HGU dalam kondisi tertentu, termasuk pembakaran lahan secara sengaja sesuai ketentuan peraturan tersebut.
Di sisi lain, anggota Komisi IV DPR, Slamet, mendesak Presiden Prabowo menetapkan target waktu dan indikator keberhasilan yang terukur bagi kementerian dan lembaga dalam menangani karhutla 2026. Menurutnya, penanganan yang berlarut-larut perlu dievaluasi, dengan pembagian tanggung jawab dan target penyelesaian yang jelas.
Dalam laporan yang dikutip Hukum Online, Slamet menyebut sedikitnya 3,4 juta jiwa terdampak langsung asap karhutla di tujuh provinsi yang menjadi episentrum kebakaran. Di Kalimantan Barat, lebih dari 165 ribu kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dilaporkan sejak Januari 2026.
Selain penjatuhan sanksi, penanganan karhutla mencakup pengawasan konsesi, upaya pencegahan, dan pemulihan ekosistem gambut. Proses penegakan hukum juga perlu disertai keterbukaan informasi mengenai perusahaan yang diperiksa, dugaan pelanggaran, serta perkembangan penanganan setiap kasus.
Pengawasan diperlukan untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajiban setelah menerima sanksi administratif, termasuk memulihkan lahan yang terbakar. Pemerintah juga perlu menyampaikan perkembangan pemulihan lingkungan dan penanganan kerugian masyarakat. Jika ditemukan unsur pidana atau dasar hukum untuk menuntut ganti rugi, proses hukum tersebut dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Tanpa kejelasan soal pemulihan dan pertanggungjawaban perusahaan, publik belum bisa mengetahui sejauh mana sanksi yang dijatuhkan benar-benar menyelesaikan dampak karhutla.
Artikel ini diproduksi atau disusun dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk membantu mencari referensi. Ide tulisan, fakta, data, dan informasi di dalamnya telah melalui proses verifikasi dan penyuntingan redaksi




















